Sabtu, 25 Maret 23

Fadli Zon: KPU Sukanya Cari Masalah

Fadli Zon: KPU Sukanya Cari Masalah

‎Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua DPR Fadli Zon, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama ini suka mencari-cari masalah dengan partai politik. Misalnya saja, dalam kasus sekarang ini KPU menolak rekomendasi Komisi II DPR tentang syarat parpol yang tengah bersengketa bisa mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015.

Salah satu poin dari rekomendasi tersebut adalah, KPU harus mau menjadikan ‎putusan sementara pengadilan sebagai syarat parpol yang berkonflik bisa ikut dalam Pilkada. Namun, KPU menolaknya, dengan alasan tidak memiliki payung hukum.

“KPU memang dari dulu sukanya cari masalah. Lebih banyak muatan politisnya,” ujar Fadli di Gedung DPR, Selasa (5/5/2015).

Menurutnya, KPU seolah ingin berlindung di bawah Undang-Undang Parpol, yang menyatakan bahwa syarat parpol bisa mengikuti Pilkada harus mengacu kepada Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah disahkan. Atau bagi yang berkonflik harus mengacu pada sidang putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bila ketentuan itu tetap dipaksakan oleh KPU, Fadli khawatir dua partai yang tengah berkonflik antara Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tidak bisa mengikuti Pilkada serentak. Sebab, proses hukum bagi kedua partai tersebut masih berlangsung cukup lama, sementara waktu pendaftaran Pilkada tidak lama lagi.

“Kita kan nggak bisa mendesak Pengadilan untuk inkracht,(putusan berkekuatan hukum tetap) sedangkan Islah juga tidak ada jaminan,” katanya.

‎Karena itu, DPR terus mendesak agar KPU mau menerima rekomendasi bagi partai yang berkonflik agar bisa mengikuti Pilkada. Dalam rapat antara DPR dengan KPU pada Senin kemarin, akhirnya disepakati bahwa perlu ada revisi mengenai Undang-Undang Parpol No 2 Tahun 2011, dan Undang-Undang Pilkada.

KPU beralasan menolak rekomendasi DPR itu karena tidak memiliki payung hukum. Untuk itu Komisi II memfasilitasi andanya revisi UU Parpol dan UU Pilkada agar terbentuk payung hukum untuk KPU. Fadli membantah, revisi tersebut sebenarnya hanya untuk menguntungkan kelompok tertentu.

“Kami hanya ingin semua Parpol ikut Pilkada,” tutupnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.