
Jakarta, Obsessionnews – Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono. Mereka pun berencana merombak kepengurusan Fraksi Golkar di DPR RI termasuk posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Namun menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, rencana itu tidak semudah yang dibayangkan.
Fadli akan menentang jika ada pihak yang berusaha mencopot Setya Novanto dari ketua DPR. Cara itu dianggap tidak sesuai dengan aturan. Sebab, ia sendiri belum bisa menerima keputusan Kemenkumham yang telah mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, lantar konflik Golkar belum mencapai keputusan final di pengadilan.
“Saya kira tidak semudah itu proses yang ada sekarang ini adalah satu proses yang masih berjalan. Belum ada satu keputusan final,” ujarnya di DPR, Jumat (13/3/2015).
Menurut Fadli, dukungan Koalisi Merah Putih terhadap Setya Novanto masih kuat. Mereka siap mengajukan hak angket untuk menyelidiki keputusan Kemenkumhan yang dinilai lebih bermuatan politis, dibanding legal formalnya.”Jadi ini dipolitisir kalau ini dipolitisir tidak bisa kita terima begitu saja apa lagi masih ada gugatan hukum,” terangnya.
Lagi pula kata Fadli, Partai Golkar kubu Agung hanya berhak mengusulkan adanya pergantian ketua DPR. Selebihnya, proses pemilihan dan pemberhentian menjadi kewenangan anggota DPR. Selain itu, ketua DPR bisa diganti jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai pengusung.
Kemudian, lanjut Fadli partai pengusung sesuai dengan 41 huru a tata tertib DPR, harus mengajukan usulan pemberhentian ke salah satu pimpinan dewan. Setelah itu, pimpinan akan menyampaikan usulan tersebut ke sidang paripurna. Jika disepakati maka akan ditinjaklunti. Namun, Fadli yakin pengajuan itu tidak akan diterima di DPR.
”Kalau belum ada keputusan kita tidak bisa berbuat apa-apa. Mau pakai seribu surat pun, karena masih proses, kita tidak akan terima,” tegasnya. (Albar)