Minggu, 2 April 23

Fadli: Revisi UU Pilkada Untuk Akamodir Semua Parpol

Fadli: Revisi UU Pilkada Untuk Akamodir Semua Parpol

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendukung Komisi II segera melakukan revisi Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik. Ia mengklaim revisi itu tujuannya untuk mengakomodir semua kepentingan parpol agar bisa mengikuti pemilihan kepala daerah pada Desember 2015.

Revisi UU tersebut sebenarnya hanya untuk mengakomodir Partai Golkar dan Persatuan Pembangunan (PPP) yang tengah berkonflik. Kedua partai ini terancam tidak bisa mengikuti Pilkada karena ada dualisme kepengurusan di dalamnya. ‎Dan penyelesaiannya masih dalam proses di pengadilan.

Sementara KPU menghendaki harus ada satu kepengurusan partai yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, atau mengacu kepada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tentang kepengurusan yang sah, bila partai tersebut ingin‎ mengikuti Pilkada sebagai syaratnya.

“Kita hanya ingin agar semua parpol bisa ikut Pilkada,” ujar Fadli di DPR, Rabu (6/5/2015).

Bila Fadli menginginkan agar semua partai ikut Pilkada, lantas persoalannya kubu dari partai mana yang ia hendaki. Sebab, Golkar dan PPP memiliki dua kubu. Ada Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ada kubu Agung Laksono. Sementara dari PPP ada kubu Romahurmuziy ada juga kubu dari Djan Faridz.

Fadlipun seolah tidak mau memberikan keterangan yang jelas. Revisi ini memang lebih banyak bermuatan politis. Lantaran pilihannya ada dua, bila mengacu kepada putusan Menkumham maka, ‎kubu kubu Agung dan Rommy yang bisa ikut Pilkada. Namun, jika direvisi kemungkinan kubu Aburizal dan Djan Faridz yang diterima.

‎”Kalau tidak perlu, ya tidak usah, tetapi kalau terpaksa harus direvisi, kita revisi,”‎ kilahnya.

Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga mengklaim revisi tersebut sudah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPR. Untuk itu kata dia, tidak ada alasan lagi untuk memperdebatkan persoalan tersebut. Revisi rencananya akan digarap tanggal 18 Mei nanti, di awal masa sidang keempat DPR.

Komisi II sebelumnya, sudah meminta agar KPU tidak menjadikan putusan Menkumham sebagai syarat yang mutlak partai yang tengah berkonflik bisa mengikuti Pilkada, tapi diluar itu DPR juga meminta KPU harus menyertakan  putusan sementara pengadilan.

KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Sebab dalam UU Parpol memang harus mengacu pada putusan Menkumham. ‎Hingga akhirnya, DPR sepakat merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.