Minggu, 10 Desember 23

Fadli: Kriminalisasi Pimpinan KPK Harus Dibuktikan!

Fadli: Kriminalisasi Pimpinan KPK Harus Dibuktikan!

Jakarta, Obsessionnews – ‎Satu persatu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah Bambang Widjojanto, kini Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) terkait kasus pemalsuan dokumen.

Terkait adanya opini publik di media massa yang mengatakan bahwa terjadi kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak langsung sepakat. Sebab, menurutnya, tudingan kriminalisasi‎ tersebut harus dibuktikan dulu secara hukum.

“Kriminalisasi itu kan suatu opini, opini ini harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Selasa (17/2/2015).

Fadli menyarankan,‎ jika pimpinan KPK merasa dikrimninalisasi hendaknya bisa mengajukan gugatan prapradilan, seperti yang dilakukan oleh calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. polisis menetapkan seseorang sebagai tersangka tentunya memiliki alat bukti yang cukup.

“Apabila merasa dikriminalisasi kan bisa mengajukan praperadilan. Polisi juga tidak bisa semena-mena tanpa ada satu kasus, pasti akan jadi masalah bagi mereka‎,” tandas Politisi Partai Gerindra.

Namun, ia menyadari bahwa dengan ditetapkannya dua pimpinan KPK sebagai tersangka, kinerja KPK menjadi terganggu atau tidak maksimal. Pasalnya, setelah ini sesuai UU KPK, Abraham harus mengundurkan diri jabatanya. Maka secara otomatis pimpinan KPK tinggal dua orang yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Solusinya, tegas Fadli, Presiden Joko Widodo harus segera menyelamatkan KPK dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Saya kira kinerja KPK akan terganggu dengan penetapan ini. Tetapi kita harus menghargai proses hukum, karena hukum harus berada di atas kepentingan lainnya,” tutur dia.

Menyusul setelah ini, tidak tertutup kemungkinan Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, keduanya juga sudah dilaporkan ke Polisi atas kasus yang berbeda. ‎Jika semuanya ditetapkan sebagai tersangka, maka pimpinan KPK tidak ada yang tersisa.

Abraham sendiri ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 9 Ferbruari 2015. ‎Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka dengan alat bukti kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, wanita yang diberitakan sebagai ‘simpanan’ Abraham Samad dan paspor Feriyani yang diduga palsu. Sejauh ini, penyidik Polda Sulselbar telah memeriksa 23 orang saksi. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.