Selasa, 23 April 24

F-PDIP: Jangan Semena-mena Pada Aset Pemerintah

F-PDIP: Jangan Semena-mena Pada Aset Pemerintah
* Suasana rapat paripurna DPRD Subang

Subang, Obsessionnews – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan) meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tentang status aset Pemkab berupa tanah di Blok Perikanan Kelurahan Karanganyar Subang yang kini telah berada di tengah komplek PT. Taekwang Industrial Indonesia.

Menurut F-PDI Perjuangan pelepasan harus melalui proses tetapi sekarang telah ada bangunan. Kepada PT. Taekwang diingatkan supaya bersedia menghormati proses hukum yang berlaku.

“Seharusnya PT. Taekwang tidak semena-mena pada aset Pemkab Subang dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Ending Suryadi saat membacakan Pemandangan Umum F-PDI Perjuangan pada Sidang Paripurna, Senin (26/10/2015).

Sidang Paripurna mengagendakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Perda No. 4 tahun 2010 tentang Pasar Tradisional dam Toko Modern serta Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan Barang status Tanah di PT. Taekwang Subang. Tanah tersebut dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 71 tahun 1990 seluas 9.640 meter persegi.

Selanjutnya mengenai perubahan Perda No. 4 tahun 2010, F-PDI Perjuangan meminta supaya jumlah kuota toko modern sebanyak 150 buah diturunkan lagi. Selanjutnya mengenai zonasi yang telah ditetapkan supaya dipatuhi dan ada kemitraan dengan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Meminta penjelasan mengenai penyelesaian Pasar Inpres supaya segera bisa beroperasi. Karena akan menghidupkan perekonomian masyarakat.

gerbang pt

Fraksi-fraksi lain dalam pemandangan umumnya menyuarakan supaya perubahan Perda No. 4 tahun 2010 harus lebih memihak kepada usaha kecil seperti diutarakan Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) supaya lebih selektif dalam pemberian ijin dan meminta penjelasan mengenai keuntungan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pemberian ijin toko modern.

Sedangkan mengenai pelepasan tanah kepada PT. Taekwang,  F-PG menyatakan harus memperhatikan keuntungan yang diperoleh Pemerintah Daerah.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) berpendapat keberadaan toko modern harus memperhatikan keberadaan ritel, koperasi dan pasar tradisonal.

Mengenai pelepasan hak tanah aset Pemkab, F-PKS menyarankan supaya dilakukan dengan ruislag (tukar guling) supaya barang tidak mengalami kerugian.

Fraksi Partai Demokrat (F-PD) meminta supaya toko modern bisa memberdayakan potensi daerah dengan menjual proiduk lokal di tokonya.

Mengenai pelepasan hak tanah aset Pemda, F-PD meminta agar melibatkan appraisal yang independen supaya memberikan penilaian yang objektif.

Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dihadiri oleh 44 anggota DPRD, Bupati Subang, Ojang Sohandi dan jajaran pejabat Pemkab Subang serta perwakilan Muspida Kabupaten Subang. (Teddy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.