Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Era BK dan Soeharto Jauh Lebih Baik Dari Sekarang

Era BK dan Soeharto Jauh Lebih Baik Dari Sekarang

Oleh: Hendrajit *)

Titiek Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, puteri Presiden kedua Indonesia Haji Muhammad Soeharto, memuji masa Orde Baru (Orba) yang dipimpin ayahnya. Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun digulingkan dari kursi kekuasaannya oleh gerakan reformasi pada 21 Mei 1998. Titiek menilai zaman Orba jauh lebih baik daripada kondisi saat ini. Menurutnya, 17 tahun reformasi tidak banyak membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.

Saya memandang era Bung Karno (BK) pada periode 1945-1965 dan era Soeharto pada periode 1966-1998 sebagai satu rangkaian tarikan nafas. Memang ada yang salah tata kelola kenegaraan dan pemerintahan kita sejak era reformasi 1998 hingga sekarang. Sehingga pernyataan Titiek Soeharto tak perlu kita respons secara emosional semata untuk mengagung-agungkan masa pemerintahan ayahnya.

Era Bung Karno
Lepas dari kenyataan Bung Karno dan Soeharto punya skema dan tema berbeda sebagai presiden, mereka memiliki kebijakan strategis yang jelas dalam membendung arus deras kepentingan-kepentingan asing dalam menguasai sektor-sektor strategis perekonomian nasional kita, seperti batubara dan migas. Bahkan jika Bung Karno tidak keburu lengser menyusul peristiwa September 1965, sudah disiapkan sebuah perangkat hukum melalui perundang-undangan yang akan menasionalisasikan sekitar 90 persen korporasi-korporasi asing yang bercokol di Indonesia.

Sejak Indonesia merdeka, fungsi dan peranan perusahaan negara sudah menjadi perdebatan di kalangan founding fathers, terutama pada kata dikuasai oleh negara. Bung Karno menafsirkan bahwa karena kondisi perekonomian masih lemah pasca kemerdekaan, maka negara harus menguasai sebagian besar bidang usaha yang dapat menstimulasi kegiatan ekonomi.

Pasca kemerdekaan, Indonesia harus membangun ekonomi di tengah usaha negara-negara imperaliasme menjajah kembali Indonesia. Perang dan pemberontakan yang terjadi di berbagai daerah terus terjadi tanpa henti hingga keluar Dekrit Presiden 1959. Dan di akhir 1957, pemerintah mulai melakukan nasionalisasi hampir semua sektor yang sesuai dengan konsepsi Bung Karno.

Adapun tujuan mendirikan perusahaan negara dan nasioanalisasi menurut Bung Karno adalah untuk mendorong perekonomian nasional, terutama perusahaan negara yang bergerak dalam bidang infrastruktur. Sederatan perusahaan Belanda dinasionalisasi, seperti PT Kereta Api atau Djawatan Kerera Api (UU 71/1957), PT Pos (Djawatan Pos), PT Garuda Indonesia Airways, dan di akhir pemerintah Soekarno sempat mendirikan Perusahaan Negara (PN) Telekomunikasi.

Bahkan lebih gilanya lagi, Bung Karno berani melawan dominasi dua lembaga keuangan internasional, International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional dan International Bank For Reconstruction and Development/IBRD(cikal bakal Bank Dunia). Bahkan jauh lebih konkret dibandingkan Presiden Jokowi yang baru sebatas mengecam kedua lembaga keuangan tersebut.

Selama 12 tahun, Bung Karno melihat pengalaman justru hubungan Indonesia dengan bank internasional lebih merugikan bagi Indonesia. Pemerintahan Soekarno melihat praktik-praktik yang dijalankan IMF dan IBRD, terutama terhadap negara-negara yang sedang berkembang, hanyalah menjadi alat dari kaum kapitalis untuk menjalankan politik neokolonialisme dan imperialismenya. Dan dengan demikian tidak sesuai dengan ide Berdikari.

Perlakuan yang selama ini dialami Indonesia adalah kedua lembaga keuangan ini hanya bersedia memberi bantuan mereka jika bantuan tersebut lebih menguntungkan bagi kepentingan mereka. Pemerintahan Bung Karno melihat pada hakekatnya kedua lembaga keuangan ini tidak jauh berbeda dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni hanya sekadar merupakan alat kaum neokolonialisme dan imperialisme untuk menjalankan manipulasi politiknya. Bahkan dalam kedua lembaga keuangan ini dominasi dari golongan kapitalis ini dapat dikatakan mutlak baik dalam hal politik, modal, pegawai pimpinannya maupun administrasi organisasinya.

Dalam hal ini, maka dapat dipastikan kehadiran IMF dan Bank Dunia memberi andil bagi kehancuran ekonomi Indonesia di era 1950-an hingga 1960-an, selain gerakan separatis seperti Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang didukung oleh pasukan Central Intelligence Agency (CIA) atau badan intelijen Amerika Serikat (AS). Berhubung dengan hal itu, maka Bung Karno secara tegas menarik Indonesia dari IMF dan IBRD melalui UU 1/1966 pada tanggal 14 Februari 1966.

Era Soeharto
Lantas, bagaimana di era Soeharto? Seperti juga di era Bung Karno, Indonesia di bawah kepemimpinan Soeharto juga masih di bawah bayang-bayang neo-imperialisme negara-negara adidaya seperti AS dan Eropa Barat. Pemerintahan Soeharto menyadari begitu terpuruknya kondisi perekonomian nasional, segera mengambil inisiatif untuk mengundang investasi asing sebagai solusi mengatasi krisis ekonomi.

Untuk mendatangkan modal asing, pemerintah mengirim delegasi yang dipimpin oleh Hamengkubuwono IX menghadiri Konferensi Tokyo yang juga dihadiri oleh beberapa negara Barat seperti Jerman, Inggris, Belanda, Australia dan Jepang, serta IMF. Pada misi ini mulai ada kesepahaman dengan negara donor untuk membantu Indonesia. Pada Februari 1967, World Bank dan IMF dengan senang hati menerima kembali Indonesia sebagai anggotanya dan hal ini diperkuat dengan terbitnya UU 8/1966 oleh pemerintah Indonesia. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus menyetujui komitmen untuk menerapkan ekonomi liberal.

Sebagai pelaksana dan koordinator negara donor maka pada tanggal 23-24 Februari 1967 berdirilah Inter Governmental Group for Indonesia (IGGI) yang diketuai oleh Belanda dengan anggota 16 Negara dan 5 organisasi internasional. Pada tahun 1967 dan 1968, IGGI telah menyalurkan dana sebesar US$167,3 juta dan US$ 361,2 juta yang sebagian besar digunakan untuk menutup defisit anggaran pemerintah (Posthumus, 1968).

Pada tahap ini, mulai kelihatan watak licik negara-negara imperialis macam AS dan Eropa Barat ini. Tahu kalau Indonesia begitu butuh uang, sebagai imbalan atas bantuan ekonominya pada pemerintahan Soeharto, AS mulai mendesak Indonesia agar membuat payung hukum untuk mengamankan kepentingan korporasi-korporasi asing terutama tambang dan migas di Indonesia.

Maka, digelarlah sebuah konferensi internasional di Jenewa, Swiss pada November 1967. Rupanya, pertemuan yang disponsori oleh David Rockefeller ini, erat kaitannya dengan UU Penanaman Modal Asing No 1/1967 yang dikeluarkan Presiden Soeharto sebelum pertemuan Jenewa tersebut.

Melalui UU 1/1967, secara resmi pemodal asing dapat menginvestasikan modalnya di Indonesia dengan keringanan pajak. Sektor-sektor pertambangan dikelola oleh perusahaan AS dan sekutunya (Inggris, Perancis, dan lain-lain).

Tapi, seperti juga halnya Bung Karno, Soeharto pun sudah siap dengan jaring-jaring pengaman agar UU Penanaman Modal Asing No 1/1967 ini tidak sepenuhnya menjadi pintu masuk bagi korporasi-korporasi asing untuk menjarah sektor-sektor strategis perekonomian nasional kita.

Seiring dengan ketetapan UU No 1/1967, Soeharto menegaskan ada bidang-bidang yang tetap tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh, yaitu bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak. Bidang-bidang tersebut adalah pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom, dan media massa.

Bukan hanya itu. Bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat- alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing.

Bahkan dalam sektor migas pun, meski terkena imbas UU No 1/1967, Soeharto melalui sarana UU No 8/1971 tentang Migas, berhasil menjadikan Pertamina sebagai benteng pertahanan tata kelola migas Indonesia, dengan kewenangannya untuk menguasai sektor hulu dan hilir migas kita.

Di era reformasi, dengan keluarnya UU No 22/2001, kekuatan Pertamina sebagai pengaman sektor hulu dan hilir migas berhasil dipecah, sehingga kewenangannya menjadi lumpuh.

Skema ekonomi neoliberal yang bertumpu pada gagasan swastanisasi/privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dibukanya kran impor seluas-luasnya di semua sektor perekonomian nasional yang dijalankan sejak era reformasi pada masa pemerintahan transisi Presiden BJ Habibie hingga sekarang. Pada perkembangannya hal tersebut telah mengabaikan pentingnya proteksi negara, dalam hal ini pemerintah, dalam mengamankan hajat hidup orang banyak sebagaimana terkandung dalam Pasa 33 UUD 1945.

Jika dipandang dalam alur sejarah ekonomi politik kita yang seperti ini, maka pernyataan Titiek Soeharto bisalah dibaca sebagai bentuk introspeksi bagi Jokowi-JK, agar memiliki suatu skema dan tema yang jelas dalam menjalankan roda pemerintahannya. Seraya menggugah kesadaran kita, bahwa baik di era Bung Karno maupun Soeharto, Indonesia punya visi dan strategi yang jelas untuk mengamankan kedaulatan politik dan ekonominya dari serbuan pengaruh korporasi-korporasi atau VOC-VOC gaya baru.

Bung Karno mempunyai Trisakti, Soeharto mempunyai 8 Jalur Pemerataan. Bung Karno menegaskan pentingnya melaksanakan RESOPIM (Revolusi-Sosialisme Indonesia-Pimpinan Nasional). Soeharto menekankan perlunya REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Baik RESOPIM maupun REPELITA dituangkan dan dimasukkan ke dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dan tragisnya, UUD 1945 hasil amandemen ke-4 yang merupakan produk reformasi, justru menghilangkan GBHN seiring dengan dihapusnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara.

Jika alur cerita yang saya kembangkan ini menjadi tolok ukur Titiek Soeharto mengatakan zaman Soeharto, dan juga zaman Bung Karno, lebih baik daripada sekarang, saya kira masuk akal.

*) Pengkaji geopolitik dan Direktur Eksekutif Global Future Institute

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.