Kamis, 25 April 24

Enam KUA Ditetapkan Jadi Role Model Revitalisasi

Enam KUA Ditetapkan Jadi Role Model Revitalisasi
* Ketua Tim Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) Muhammad Adib Machrus. (Foto: Kemenag)

Adib pun mengungkapkan beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh KUA model. Pertama, kelayakan serta ketersediaan sarana dan prasarana. Ia memastikan enam KUA tersebut merupakan gedung baru yang pembangunannya menggunakan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Meski gedung baru, kita tetapkan standar layanan publik yang meliputi kelengkapan ruangan, kecukupan ruangan untuk layanan publik seperti Balai Nikah, front office, ruang konsultasi, ruang kepala, ruang staf, dan sebagainya. Enam KUA tersebut sudah kita latih penguatan beberapa aspek layanan,” terang Adib.

Kedua, standar layanan publik lain yang menjadi pertimbangan terkait jumlah penduduk yang dilayani, termasuk problem sosial yang ada di masyarakat yang mendesak untuk diselesaikan.

“Sehingga layanan yang kita sediakan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat di mana KUA itu berada,” ujarnya.

“Pertimbangan selanjutnya adalah gedung KUA tersebut tidak terlalu jauh masuk ke dalam pedalaman. Minimal KUA tersebut berada di daerah urban, daerah di mana satu wilayah itu jumlah masyarakatnya banyak. Ini juga masuk menjadi pertimbangan kami untuk menetapkan standar layanan publik,” sambung Kepala Subdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag ini.

Ketiga, ketersediaan SDM Menurut Adib, pihaknya juga telah menginventarisasi kebutuhan SDM pada KUA model. “Kalau masih kurang, akan kita tambah,” ujar Adib.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.