Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Enam Jam, Polisi Bekuk Pelaku Teror Pertamina

Enam Jam, Polisi Bekuk Pelaku Teror Pertamina
* Nurul Fajri.

Semarang, Obsessionnews – Selang waktu enam jam, tim gabungan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar Semarang dan Resmob Polda Jawa Tengah berhasil membekuk pengirim Short Message Service (SMS) ancaman teror bom ke Kantor Pertamina Marketing Operasional Regional (MOR) IV Jateng-DIY di Jalan MH Thamrin, Kota Semarang, Rabu (1/6/2016).

Pelaku bernama Nurul Fajri (32) warga Perumahan Green Wood, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Ia merupakan karyawan koperasi Persada Pertamina alias kalangan internal BUMN sendiri.

Wanita muda berkerudung asal Kudus ini ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang pukul 12.15 WIB. Saat ditanya awak media soal penyebabnya mengirim SMS teror, Nurul mengaku sakit hati karena kesal dituduh mencuri uang koperasi sebesar Rp 25 juta.

“Saya sudah berupaya untuk menyelesaikan kekeluargaan dengan yang namanya Pak Suban (Kepala Koperasi Persada Pertamina). Tetapi dia selalu berkelit dan menghindar,” ungkap dia.

Nurul sempat memohon maaf lantaran sudah membuat kekacauan dengan mengirim pesan singkat berisi teror tersebut. Ia merasa jengkel berulang kali dituduh mencuri sedangkan dalam pengakuannya hal itu tidak lakukan sama sekali.

“Saya minta maaf. Saya khilaf,” ujarnya pelan.

Polisi juga turut mengamankan seorang saksi, pemilik counter Nila Cell, atas nama Joko Purnomo warga Gisiksari, Sadeng, Gunungpati. Pelaku sebelumnya membeli kartu perdana yang kemudian digunakan mengirim SMS ancaman ke salah satu karyawan Pertamina.

“Dia (pelaku Nurul) membeli kartu perdana di counter saya sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian, saya minta KTP untuk registrasi kartu perdana tapi menolak. Akhirnya saya beri nama laki-laki dan dia langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor sendiri,” terang Joko.

Sementara Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan modus pelaku dengan membeli kartu dan kemudian membuang kartu usai melakukan aksinya. Ia membeli dan mengirim SMS saat perjalanan menuju kantor.

“Karena ia mengirim SMS membabi buta ke mana-mana terjadilah ini. Pelaku mengirim SMS ke beberapa orang bahwa akan terjadi pengeboman,” kata Burhanudin.

Meski pelaku sudah meminta maaf, Burhanudin menegaskan tetap akan memproses pelaku sesuai Undang-undang ITE pasal 46 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Ia juga menjelaskan bila pelaku bisa dijerat peraturan lain seperti Undang-undang terorisme.

“Ya nanti kita kembangkan, kita dalami, nanti kita periksa yang bersangkutan. Kalau sudah kita dalami nanti kita beri informasi yang segamblang-gamblangnya tentang penebaran kasus sms berupa ancaman teror,” tandasnya. (Yusuf IH, @HanggaraYusuf)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.