Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Empat Bukti Kuat Ahok Bersalah dan Pantas Dihukum

Empat Bukti Kuat Ahok Bersalah dan Pantas Dihukum
* Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah memasuki babak akhir. Selasa (9/5/2017) sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

‎Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu T Wahyudi berharap majelis hakim dalam putusannya  tidak hanya meneruskan apa yang sudah menjadi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia yakin hakim punya pertimbangan bahwa Ahok benar-benar-benar bersalah dan layak dihukum sesuai dengan ancaman hukumannya.‎‎

“Saya mencatat setidaknya ada empat hal yang bisa dijadikan majelis hakim untuk memvonis Ahok dengan hukuman maksimal dan dengan pasal penodaan agama yaitu 156a KUHP,” kata Kris, Selasa (9/5/2017).

Pertama, kata dia, ‎ adanya bukti beberapa versi rekaman video yang terbukti tidak direkayasa, jelas suaranya dan jelas gambarnya. Semua bukti, lanjut Kris telah diperiksa oleh ahli digital forensik Mabes Polri dan dinyatakan tidak ada pemotongan atau penyisipan.

“Dari bukti ini jelas Ahok adalah orang yang ada di dalam video tersebut dan redaksi pidatonya bisa terdengar jelas kata demi  kata dan kalaimat demi kalimat,” tambah dia.

Kedua, kesaksian warga Kepulauan Seribu yang mengkonfirmasi bahwa benar Ahok menyampaikan pidato kontroversial tersebut sehingga mereka yang berada di lokasi merasa tersinggung. Lantaran Alquran sebagai kitab suci umat Islam disebut oleh Ahok isinya adalah kebohongan. ‎

Kesaksian ini, menurut dia, mematahkan bangunan argumentasi pembelaan Ahok dan penasihat hukumnya yang mengklaim jika kasus ini hanya politisasi, sebab warga kepulauan seribu sendiri tidak tersinggung dengan ucapan Ahok. ‎“Mereka berprogaganda seolah yang marah hanya para pelapor,” ucap dia.

Ketiga, pengakuan Ahok sendiri bahwa dia adalah orang yang ada dalam video tersebut dan apa yang dia ucapkan dalam video adalah benar adanya. Dalam hukum pidana, lanjut dia, pengakuan terdakwa adalah salah satu bukti penting, apalagi Ahok dalam memberikan pengakuan tersebut didampingi oleh para penasehat hukumnya serta tidak dalam keadaan tertekan sama sekali.

Keempat, adanya sikap keagamaan MUI bahwa menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. Sebagaimana kita tahu, tambah dia, bahwa selama ini MUI selalu menjadi rujukan hakim dalam memutus kasus-kasus penodaan agama.

Dengan empat argumen itu, ia yakin majelis hakim PN Jakarta Utara dapat menjadi penyelamat tegaknya hukum dan keadilan dalam kasus ini. “Jangan ragu memberikan hukuman yang setimpal agar masyarakat tahu tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri ini,” ujar dia. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.