Kamis, 25 April 24

Ekspor Ikan Kerapu Stop, Petani Ikan Rugi

Ekspor Ikan Kerapu Stop, Petani Ikan Rugi
* Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar, Yosmeri.

Padang, Obsessionnews – Kebijakan pemerintah RI melarang kapal berbendera asing mengangkut ikan kerapu untuk diekspor, berdampak langsung terhadap petani ikan. Pasca larangan itu keluar, sedikitnya dua ton ikan kerapu asal Sumbar terpaksa dibongkar di Bangka Belitung.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar, Yosmeri, mengatakan, pembongkaran dilakukan, karena kapal pengangkut berbendera asing tidak boleh membawa ikan tersebut ke negara tujuan.

“Dua ton ikan kerapu yang berangkat tanggal 8 Marel lalu untuk diekspor dibongkar di Bangka Belitung, karena kapal yang mengangkut distop disana. Kapal berbendara asing kan tidak boleh lagi keluar membawa ikan eksport,” ujar Yosmeri saat ditemui di kantornya Kamis (17/3).

Dampak lain akibat kebijakan itu, petani ikan kerapu di Mandeh, Pesisir Selatan (Pessel) tidak bisa ekspor. Bahkan bersangkutan sudah membeli bibit untuk petani dan petani ikan sendiri membatalkannya karena tidak mau membayarnya.

“Barusan tadi yang bersangkutan menemui saya menceritakan bagimana akibat yang dirasakannya setelah kebijakan pelarangan kapal berbendara asing masuk ke Indonsia untuk mengangkut ikap ekspor,” katanya.

Berdasarkan kondis tersebut, Pemprov Sumbar akan menyurati Menteri Kelautan untuk meninjau ulang kebijakan itu.

“Suratnya sudah saya antar sama Pak Gubernur dan lagi ditandatangi oleh Pak Gubernur,” ujarnya.

Yosmeri mengatakan, Pemprov Sumbar meminta tinjau ulang hingga ada kapal milik Indonesia yang mengangkuta ikan ekspor ke negara tujuan.

“Sekarang kan petani ikan tidak bisa berbuat apa-apa. Hasil tangkapan nelayan tidak bisa diekspor,” sebutnya.

Yosemeri mengatakan, produksi ikan kerapu di Sumbar sangat potensial. Saat ini sudah terdapat 1.200 keramba dan 800 petani ikan yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumbar. Produksi ikan kerapu sendiri sudah mencapai 100 ton per tahun.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Dirjen Perikanan Budidaya, memberlakukan kebijakan  menghentikan operasional bagi kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tentang Kapal Pengangkut ikan Hasil Pembudidayaan Berbendera Asing. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.