Rabu, 27 September 23

Eksepsi Suryadharma Ali Ditolak

Eksepsi Suryadharma Ali Ditolak

Jakarta, Obsessionnews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak Eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan tim penasihat hukumnya. Majelis menilai, dakwaan penuntut umum KPK telah memenuhi syarat materiil dan formil.

“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua majelis hakim, Aswijon, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9).

Aswijon mengatakan, surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas, cermat dan lengkap. Dengan alasan pertimbangan hukum tersebut, majelis berpendapat nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak beralasan hukum.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pokok perkara,” kata Aswijon.

Pada sidang sebelumnya, Suryadharma mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Dia didakwa kasus korupsi dalam pelaksanaan Dana Operasional Menteri (DOM). Menurutnya, total kerugian negara saat dia ditetapkan sebagai tersangka berbeda dengan dakwaan yang disebutkan jaksa.

Dia juga keberatan dengan adanya kiswah atau kain penutup Kakbah yang dijadikan barang bukti oleh KPK. Kiswah tersebut, baginya, bernilai agamis bukan ekonomis. Suryadharma juga membantah telah menyelewengkan DOM. Dia menilai banyak angka yang terkesan dipaksakan.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Politisi PPP itu diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.