Jumat, 19 April 24

Eksekusi Mati Ditunda, DPR Tak Tahu Alasannya

Eksekusi Mati Ditunda, DPR Tak Tahu Alasannya
* Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto tidak mau berkomentar soal ditundanya eksekusi 10 terpidana mati‎ kasus narkoba oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat.

‎”Kalau penilaian itu tentunya masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk menilai. Yang jelas, saat ini pemerintah belum melaksanakan hukuman mati 10 orang tersebut,” kata Agus Hermanto di DPR Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Banyak info simpang siur yang beredar soal penundaan eksekusi mati. Pemerintah mengaku ada pertimbangan yuridis dan non yuridis. Tapi di sisi lain karena ada sejumlah masukan dari mantan Presiden BJ Habibie.

“Kita masih menunggu, apakah yang diputuskan oleh pemerintah dan masukan-masukan itu merupakan pertimbangan dan tanggung jawab pemerintah. Apakah ini layak dan tidak, itu adalah penilaian masyarakat sehingga masyarakat berhak menilai mana yang paling tepat,” ucap Agus.

Agus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal seluruh kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait eksekusi mati. Agus yakin keputusan yang diambil pemerintah adalah yang terbaik.

“Ya, kita sambil juga kita koreksi. Kita harus lihat kapan pelaksanaan itu, kapan harus dilaksanakan, namun kita tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” kata Agus.

Kejagung hanya mengeksekusi empat terpidana mati, yaitu Freddy Budiman, Acena Seck Osmane, Michael Titus Igweh, dan Humphrey Ejike pada Jumat, 29 Juli 2016, dinihari.

Sementara eksekusi mati terhadap 10 terpidana lainnya ditunda. Mereka adalah Zulfikar Ali, Merry Utami, Agus Hadi, Pudjo Lestari, Obina Nwajagu bin Emeuwa, Ozias Sibanda, Fredderik Luttar, Gurdip Singh, Okonkwo Nongso Kingsley, dan Eugene Ape.‎ (@aal_albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.