Kamis, 18 April 24

Eksekusi Mary Jane Ditunda, Karena Permintaan Presiden Filipina

Eksekusi Mary Jane Ditunda, Karena Permintaan Presiden Filipina

Jakarta, Obsessionnews – Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso batal dieksekusi bersama delapan orang lainnya yang saat ini sudah menjalani eksekusi mati. Hal itu lantaran ada novum (bukti baru) terkait dugaan perdagangan manusia lintas negara.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, penundaan eksekusi Mary Jane atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat eksekusi akan dilakukan, Rabu (29/4) dini hari, Presiden Filipina Benigno Aquino III menyampaikan, pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia terhadap Mary menyerahkan diri.

“Karena ada permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku yang menyerahkan diri, maka Pak Jokowi meminta eksekusi Mary Jane ditunda. Sebab, kesaksian Mary diperlukan buat di persidangan,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno yang menyampaikan, eksekusi mati Mary Jane bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Namun saat dikonfirmasi, apakah pemerintah Indonesia tetap bakal mengeksekusi mati Mary, Tedjo enggan memastikan.

“Mengenai itu, kita belum tahu, karena masih dalam proses koordinasi. Proses hukum pun masih dilakukan,” ujar Tedjo.

Tedjo mengatakan, Jaksa Agung sudah mengkoordinasikan ihwal proses hukum lanjutan Mary Jane terhadap peradilan di negaranya. Kemungkinan, Mary Jane akan menjadi saksi bagi Kristina Sergio, yang mengaku sebagai perekrut di Indonesia.

Dia enggan berspekulasi, apakah Mary berpeluang dilepaskan dari jeratan hukum mati. Namun, kata Tedjo, adanya bukti baru yang menguatkan Mary Jane hanya sebagai korban dari perdagangan manusia akan dibuktikan di pengadilan.

“Soal itu, nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Jaksa Agung. Sejauh ini eksekusi Mary Jane hanya ditunda, bukan dibatalkan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mary Jane yaitu Agus Salim menyatakan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa kliennya itu hanya sebagai korban. Terlebih pemerintah Filipina telah melakukan diplomasi kepada pemerintah Indonesia.

“Kita ingin membuktikan Mary Jane hanya sebagai perantara. Presiden Jokowi akan memikirkan lagi soal ini,” ujar Agus.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih mendiskusikan persoalan yang terjadi. Namun ia merasa yakin, Mary Jane tidak bersalah, dan akan dilepaskan dari jeratan hukuman mati di Indonesia. “Kita sedang upayakan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya. Sudah terbukti, Mary Jane tidak ada niat. Nanti akan kita kaji, dengan mengajak ahli hukum untuk berdisksi mengenai masalah ini,” katanya.

Seperti diketahui, 10 terpidana kasus narkotika yang tercatat oleh Kejagung masuk daftar eksekusi mati gelombang kedua menyisakan dua orang, yakni Serge Areski Atlaoui (WN Prancis), dan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina). Penundaan keduanya, lantaran masih menjalani proses hukum lanjutan. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.