Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait keputusan pembayaran eksekusi Supersemar.
“Belum ada. Kami masih menunggu,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi, di Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Dia menegaskan, Kejagung akan bersikap pasif dalam upaya mengeksekusi Supersemar. Sebaliknya, pihak Yayasan Supersemar yang seharusnya lebih proaktif terkait persoalan tersebut.
Bambang menjelaskan, PN Jaksel juga sedang mempersiapkan draf untuk persidangan teguran yang akan hadirkan kedua belah pihak. Semua dilakukan agar Yayasan Supersemar selaku termohon melaksanakan ganti rugi. (Purnomo)