Jumat, 19 April 24

Eks Perdana Menteri Malaysia Didakwa Empat Tuduhan Korupsi

Eks Perdana Menteri Malaysia Didakwa Empat Tuduhan Korupsi
* Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak hari ini  menghadapi empat tuduhan korupsi yang diajukan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Seperti dilansir ParsToday, Rabu (4/7/2018), Pengadilan terhadap Najib digelar hanya beberapa pekan setelah kekalahan koalisi Barisan Nasional dalam pemilihan umum Malaysia.

Channel News Asia melaporkan, Najib menyatakan diri tidak bersalah setelah pembacaan dakwaan. Tiap dakwaan membawa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Najib dituduh melakukan pelanggaran kejahatan kepercayaan melibatkan dana 27 juta ringgit ketika menjabat sebagai perdana menteri, merangkap menteri keuangan Malaysia dan penasihat SRC International.

Tuduhan kedua mengenai tindakan kriminal melanggar kepercayaan atas dana SRC International senilai lima juta ringgit saat menjabat sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia.

Pelanggaran itu dilakukan di AmIslamic Bank antara 24 Desember dan 29 Desember 2014.

Dakwaan ketiga tentang dugaan korupsi sebesar 10 juta ringgit antara 10 Februari dan 2 Maret 2015.

Pada dakwaan keempat, Najib dituduh menggunakan jabatannya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia untuk melakukan penyuapan sebesar 42 juta ringgit.

Pelanggaran tersebut dilakukan saat Najib terlibat dalam keputusan atas nama pemerintah untuk memberikan jaminan pinjaman dari Dana Pensiun ke SRC Internasional, unit yang pernah berada di bawah 1MDB, sebesar empat miliar ringgit. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.