Kamis, 25 April 24

Eks Penyidik KPK Sebut Kasus Anas dan Miranda Dipaksakan

Eks Penyidik KPK Sebut Kasus Anas dan Miranda Dipaksakan

Jakarta, Obsessionnews – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendy F Kurniawan mengaku, proses hukum di KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad tidak semuanya benar. Dalam beberapa kasus, ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun cenderung dipaksakan berdasarkan asumsi, bukan berlandaskan aturan hukum yang kuat.

Hendy menyebut seperti halnya ketika KPK penetapan tersangka kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Sejumlah pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka tersebut hanyalah konsep atau asumsi dan diketik oleh penyidik junior‎,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Kedua orang tersebut yang kini sudah meringkuk di dalam tahanan, menurut Hendy, telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup. Termasuk salah satunya adalah kini penetapan tersangka terhadap Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Ia pun meyakini KPK juga melakukan kesalahan yang sama yakni dengan tidak mengacu kepada landasan hukum yang kuat.  “Termasuk kasus yang terjadi pada calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan,” kata Hendy.

Hendy yang bekerja sebagai penyidik KPK dari tahun 2008 – 2015, memutuskan keluar dari KPK karena menyadari pimpinanya tidak benar dalam memerintahkan anak buahnya dalam menyelidiki kasus-kasus korupsi. Seringkali kata dia, penetapan tersangka tidak dilakukan tanpa gelar perkara lebih dulu atau ekspose. Namun, secara tiba-tiba.

“Jadi itu hanya berupa draft dan tidak melalui mekanisme gelar perkara.Padahal kami telah melakukan gelar perkara oleh Jaksa,penyidik dari polisi dan kejaksaan yang kami ulas secara teori dan dituangkan pada notulen,” paparnya.

Sebagai orang yang pernah bekerja di KPK cukup lama, Hendy juga mengatakan tidak ada maksud untuk merobohkan wibawa KPK. Pengakuannya itu justru ia sampaikan dari pengalaman pribadinya saat masih bekerja di KPK. Hendy menjelaskan penegakan hukum dan proses menjalankan UU seharusnya lebih tinggi dari apapun.

Menurutnya, korupsi memang harus diperangi. Sebab korupsi telah menjadikan Indonesia menderita dan terpuruk. Tetapi kata dia, menetapkan seorang tersangka juga tidak boleh sembarangan, urusanya bukan like and doest like (suka tidak suka) melainkan ada aturan hukumnya. Karena jika dilakukan dengan cara-cara seperti itu dianggap tidak adil.

“Ini menyangkut Hak Asasi Manusia. Dan itulah yang membuat kekisruan saat ini,” tandasnya.

Hendy sendiri juga sudah pernah bersaksi di sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Kepada hakim, dia menjelaskan proses penyelidikan yang dipakai KPK sebelum menetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku KPK pernah menetapkan KPK tanpa dua alat bukti yang cukup. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.