Rabu, 17 April 24

Eks Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi Segera Disidang

Eks Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi Segera Disidang
* Eks Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi (rompi oranye).

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka, Fredrich Yunadi sudah lengkap atau P21. Eks pengacara Setya Novanto itu pun segera menjalani persidangan.

Setelah dinyatakan rampung, penyidik KPK langsung melimpahkan berkas penyidikan Fredrich ke penuntutan beserta barang bukti. Proses pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan sendiri menandai tahap persidangan akan dimulai.

“Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka FY (Fredrich Yunadi) ke tahap 2 atau penuntutan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Kasus ini bermula ketika Novanto menghilang pada 15 November 2017, saat tim KPK mendatangi rumahnya. Selang sehari atau tepatnya pada 16 November 2017, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.

Tim KPK melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya Novanto itu. Akhirnya KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.

Pada bagian lain, Fredrich tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Sidang itu dijadwalkan dilaksanakan 5 Februari 2018. Sidang praperadilan otomatis gugur ketika sidang inti kasus akan dibuka dan dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, sidang sempat dijadwalkan pada 12 Februari. Namun, karena dianggap terlalu lama, pihak Fredrich mencabut permohonan pertama dan mengganti alamat kuasa hukumnya agar sidang bisa dimajukan. KPK sempat menyatakan perilaku seperti ini tidak biasa dilakukan seorang tersangka. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.