Rabu, 4 Oktober 23

Eks Menlu RI Hassan Wirajuda Lolos dari Ancaman Pidana

Eks Menlu RI Hassan Wirajuda Lolos dari Ancaman Pidana

Jakarta – Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda akhirnya lepas dari ancaman pidana penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Menteri Luar Negeri itu tidak terbukti menerima uang lelah terkait kegiatan sidang internasional di Kemlu sebesar Rp 440 juta. Hakim menyatakan hal itu dalam sidang vonis mantan Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).

“Saksi hanya menerangkan menurut terdakwa uang tersebut disiapkan untuk diberikan kepada Menlu yaitu Hassan Wirajuda. Namun dalam fakta persidangan tidak pernah ada pemberian fisik uang. Terdakwa di dalam persidangan mengatakan tidak pernah mengatakan demikian, demikian pula saksi Hassan Wirajuda,” ujar hakim anggota Ibnu Basuki Widodo.

Hakim melanjutkan, penyimpangan dari pembiayaan pelaksanaan sejumlah sidang internasional pada tahun 2004-2005 telah menguntungkan Warsita Eka (eks Kepala Biro Keuangan), I Gusti Putu Adnyana (eks Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu RI) dan Suwartini Wirta (eks Kabag Pengendali Anggaran Sekjen Deplu).

“Yang menerima uang lelah masing-masing sejumlah Rp 165 juta,” terang hakim.

Dugaan keterlibatan Wirajuda pertama kali diungkap Mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, I Gusti Putu Adnyana. Saat bersaksi di Pengadilan I Gusti mengakui Wirajuda, menerima ‘uang lelah’ sebesar Rp440 juta untuk pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional pada tahun 2004 sampai 2005.

Putu mengungkapkan dalam BAP, uang yang diberikan dalam dua tahap yaitu di awal dan akhir pelaksanaan sidang dan konferensi internasional. Namun Putu berkilah uang tersebut digunakan sebagai untuk keperluan.

Wirajuda telah membantah pernyataan tersebut. Ia merasa dirugikan akibat pemberitaan yang mengatakan bahwa dirinya juga menerima uang lelah sekitar Rp 440 juta.

Sudjadnan melalui sidang hari ini dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan sidang internasional di Kemenlu tahun 2004-2005.

Namun Sudjadnan dinyatakan tidak terbukti menerima uang Rp 330 juta, karena itu Sudjadnan tidak dikenai hukuman membayar uang pengganti. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.