Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Eks Kades Mandalawangi Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Eks Kades Mandalawangi Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
* Ilustrasi mafia tanah. (Foto: dok Jatimpos)

Bandung, obsessionnews.com – Eks Kepala Desa (Kades) Mandalawangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial D ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait kasus penjualan aset desa berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai Rp3,3 miliar.

Penetapan status tersangka kepada D berdasarkan hasil operasi Bidang Intelejen yang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepala Desa Mandalawangi berisial D ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).

Dia menjelaskan, Desa Mandalawangi mempunyai aset berupa objek tanah carik yang sudah dimiliki secara turun temurun sejak 1960. Aset tersebut berada di Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Pada 2018, tersangka D bersama rekannya berinisial F dan Y sepakat menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi.

“D lalu mengistruksikan kepada tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi,” jelasnya.

Setelah sertifikat rampung, lanjut Riyono, tersangka D mengambilnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkannya pada YR.

Dalam kasus ini, D dijerat pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.