Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Sikap Kritis Konsumen Indonesia Masih Minim

Sikap Kritis Konsumen Indonesia Masih Minim
* Mendag menegaskan, seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 250 juta jiwa adalah konsumen. Hal ini berarti konsumen merupakan kelompok ekonomi terbesar. Konsumen juga memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Selama lima tahun terakhir, kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga terhadap PDB Indonesia telah mencapai rata-rata 55,4%. Bahkan pada saat krisis ekonomi dunia di tahun 1997-1998, konsumsi kelompok menengah menjadi kunci penyelamat Indonesia dari kelesuan ekonomi yang mendalam.(Kemendag)

Jakarta, Obsessionnews – Memperingati hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2016, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan A Djalil mengajak masyarakat Indonesia memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

“Konsumen Indonesia harus sadar akan kualitas produk sehingga hal tersebut akan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan mutu. Konsumen cerdas juga mampu membatasi diri dengan mengonsumsi hanya sesuai kebutuhan. Selain itu, sudah saatnya kita memanfaatkan informasi digital dalam memberikan edukasi kepada konsumen dan mempercepat penyebaran informasi,” ujar Mendag Tom di Lapangan Banteng, Jakarta, hari ini (26/4).

Tom melanjutkan, Salah satu fakta konsumen Indonesia belum mampu memperjuangkan haknya dapat dilihat dari perilaku konsumen dalam mengadu ketika terjadi masalah.

Dari satu juta penduduk Indonesia, jumlah pengaduan konsumen hanya sebesar 4,1. Sementara jika dibandingkan dengan di Korea Selatan, jumlah pengaduan konsumen di setiap 1 juta penduduk sudah mencapai 64 pengaduan. Hal ini menunjukkan konsumen Korea Selatan tidak ragu untuk melakukan pengaduan.

Dari survei lain yang dilakukan Kemendag, diketahui hanya 22,2 persen masyarakat Indonesia yang mengetahui institusi perlindungan konsumen, termasuk mengetahui fungsi dan peranannya. Rendahnya perilaku pengaduan konsumen tersebut disebabkan kurangnya pengetahuan konsumen terhadap institusi perlindungan konsumen yang ada.
Sebanyak 38,6 persen masyarakat Indonesia hanya kenal terhadap institusi perlindungan konsumen, tetapi tidak tahu fungsi dan peranan institusi tersebut. Bahkan, sebanyak 39,2 persen masyarakat Indonesia tidak mengetahui sama sekali mengenai institusi perlindungan konsumen.

“Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak untuk menghadirkan perekonomian yang kuat melalui keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha,” pungkasnya. (Aprilia Rahapit)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.