Kamis, 25 April 24

Kadin Memerlukan Sejumlah Aturan Bagi Kepastian Hukum Usaha

Kadin Memerlukan Sejumlah Aturan Bagi Kepastian Hukum Usaha

Natsir Mansyur.

 

Imar
Jakarta-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) atau penerbitan undang-undang secepatnya agar pengusaha mendapat  jaminan hukum yang kuat. Hal ini karena Kadin melihat banyaknya investasi yang akan dilakukan pengusaha nasional/asing,

“Kita melihat iklim politik Indonesia belum menjamin investasi yang dilakukan pihak swasta, karena beberapa nilai investasi yang dilakukan pihak swasta sangat besar dan membutuhkan waktu pengembalian investasi yang cukup  lama, maka perlu perlindungan hukum yang kuat dan tegas,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur di Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Pertama,(Kemenhub, Kementrian Daerah Tertinggal, dan Kemendagri) tentang program “Konektivitas” yang berbasis maritim base yang dapat menghubungkan antara satu pulau/provinsi yang ekonominya dapat  lebih efisien dan tidak tertinggal antara daerah lainnya karena melihat investasi konektivitas didarat sudah mahal dan banyak persoalan.
Kedua, (Kemenprin, Kementrian Daerah Tertinggal, KESDM, dan BKPM) program pembangunan industri primer minerba(tembaga,aluminium,nikel,besi,timah,emas, dll) industri petrokimia  pembangunannya perlu dipercepat karena sangat dibutuhkan oleh Indonesia yang selama ini industri hilir nasional tidak sehat sangat tergantung impor bahan baku dan diatur agar tersebar di daerah dengan baik sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi daerah luar Jawa yang berdampak kepada pemerataan ekonomi.
Ketiga, (KESDM, Kementrian Daerah Tertinggal, Kemendagri) investasi minerba/petrokimia yang sudah berjalan perlu dilindungi dan diberikan kesempatan untuk perluasan dan peningkatan produksi bahkan diberikan insetif yang mau bekerja sama dengan swasta atau pengusaha daerah. “Saya yakin dengan adanya jaminan perlindungan hukum yang kuat dan tegas maka investasi akan naik terus di daerah khususnya luar Jawa, karena daerah tertinggal ini penghasil sumber daya alam (SDA) yang besar maka minerba dan komoditi perlu dibentuk pemasaran bersama minerba dan komoditi,” ujar dia.
Keempat, (Kemendagri dan BNPP) terkait program percepatan pembangunan dan perdagangan perbatasan. Hal ini agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi daerah sehingga perlu diberikan otoritas regulasi untuk mengatur daerah perbatasan. “Untuk perdagangan dan pembangunannya selama ini birokrasi di kementrian lain sangat ruwet, dengan adanya otoritas BNPP sendiri maka dapat mempercepat akselerasi ekonomi perbatasan,” kata Natsir.
Kelima, (Bulog) perlu diberikan otoritas hukum yang kuat untuk menangani komoditi beras, jagung, kedelai, bawang putih, daging sapi, dll karena tidak seimbang supply dan demand. “Komoditi itu selalu menimbulkan persoalan tahunan secara bergilir, sehingga perlu diatur oleh lembaga seperti bulog, namun bulog perlu diberikan hukum otoritas yg kuat,” terang Natsir.

Melihat penerbitan UU yang perlu memerlukan waktu, Kadin menilai untuk mempercepatnya permerintah dapat segera menerbitkan Peraturan Presiden sambil menunggu sejumlah UU dan Perpu yang akan diterbitkan. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.