Jumat, 19 April 24

Effendi Simbolon Dorong Hak Angket ‘Adili’ Jokowi

Effendi Simbolon Dorong Hak Angket ‘Adili’ Jokowi

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon mendorong anggota DPR RI yang lain untuk mengajukan hak angket untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pemerintah menaikkan bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kebijakan tersebut telah melanggar konstitusi.

Alasannya, yang pertama, Pemerintah selalu menyerahkan harga BBM kepada mekanisme pasal dunia, yang cenderung liberal. Kedua, pemerintah tidak pernah melibatkan DPR ‎untuk diajak konsultasi. Mestinya, kata Effendi, untuk menaikkan BBM harus lebih mendapatkan izin dari DPR.

“Menurut saya kasus ini lebih menarik, kalau dibuat angket, karena kita harus tahu mengapa Jokowi tunduk pada mekanisme pasar,” ujar Effendi di gedung DPR, Senayan, Selasa (31/3/2015).

Pemerintah, jelas ‎Effendy telah melanggar Pasal 28 ‎ayat (2) tentang Undang-Undang minyak dan Gas. Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa minyak dan gas bumi termasuk komoditas strategis yang harus dikelola sendiri oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat sebank-banyaknya. Bukan diserahkan kepada menakisme pasar.

“Selama ini kan kita lihat, selalu tunduk pada mekanisme pasar, ‎padahal minyak dan gas itu komoditas strategis yang tidak boleh diserahkan ke pasar,” terangnya.

Terlebih kata dia, sejak November 2014 pemerintah tidak ‎pernah menjelaskan kepada DPR alasan menaikan dan menurunkan BBM bersubsidi. Menurutnya, DPR perlu melakukan penyelidikan bagaimana cara pemerintah menaikan BBM, seperti apa mekanisme harganya, dan bagaimana pendistribuanya.

Usulan ini muncul atas inisiatif Effendy yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ia mengaku pesimis rencananya itu akan didukung oleh teman-teman PDI-P yang lain. Namun, ia tetap akan berusaha agar rencananya itu berhasil mendapat respons positif dari anggota DPR yang lain.

“Saya mau mengajak teman-teman. Walau agak pesimistis, tapi saya tetap berusaha demi kepentingan rakyat,” tandasnya.

Diketahui, pada Sabtu 28 Maret 2015, Pemerintah kembali Menaikan BBM jenis premium dan solar. Untuk premium naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter. Sedangkan harga solar naik dari Rp 6.400 menjadi Rp 6900 per liter.

Kenaikan itu, merupakan kedua kalinya sejak  Jokowi dilantik menjadi P‎residen. Kenaikan pertama, terjadi pada November 2014. Meskipun pada Desember 2014, pemerintah kembali menurunkan kenaikan BBM, dari kenaikan pertama. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.