
Gia
Jakarta – Menyambut Hari Konsumen Nasional (HKN) 20 April mendatang, Kementerian Perdagangan menggelar berbagai kegiatan. Diawali dengan lomba gambar bagi siswa SD dan lomba lukis poster untuk siswa SMP-SMA pada hari ini. Lomba ini diikuti lebih dari 100 siswa/siswi dari sekolah-sekolah di Jabodetabek.
Menteri Perdagangan RI, Gita Wirjawan yang membuka acara lomba tersebut mengatakan bahwa lomba ditujukan untuk meningkatkan pemahaman kalangan pelajar tentang bagaimana menjadi konsumen cerdas.
“Ke depan, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang sadar dan mampu melindungi diri sendiri dari barang dan jasa yang dapat membahayakan dirinya sebagai konsumen. Menurut survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional tahun 2010, baru 38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa mereka mempunyai hak dan hanya 11% yang mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi Undang-Undang,” ujar Gita di Kementerian Perdagangan RI (2/4/2013).
Peringatan HKN tahun ini mengangkat tema “Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen”. Sementara, lomba gambar dan lukis poster mengangkat subtema “Konsumen Cerdas”, dimana para siswa/siswi diharapkan dapat menyampaikan pesan melalui gambar dan poster tentang hal-hal terkait kiat menjadi konsumen cerdas, yaitu hak konsumen, teliti sebelum membeli, pastikan produk bermutu, perhatikan label, dan beli sesuai kebutuhan.
Karya gambar dan poster dalam lomba ini kata Gita merupakan hasil pemikiran sendiri dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengajarkan agar anak senantiasa jujur dan dapat menghargai karya orang lain.
Pada akhir lomba, akan dipilih pemenang dengan karya terbaik yang memperebutkan hadiah I, II, III dan harapan. Hadiah akan diserahkan pada acara puncak peringatan Hari Konsumen Nasional pada akhir April 2013 mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak, penetapan Hari Konsumen Nasional bertujuan untuk memperkuat kesadaran secara masif akan pentingnya arti hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. Selain itu, Hari Konsumen Nasional dimaksudkan untuk menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi, sehingga pelaku usaha didorong untuk hanya memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta aman dikonsumsi/digunakan.
Hal ini kata Nus sejalan dengan Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak yang dirilis oleh UNICEF pada 2012 bekerja sama dengan the United Nations Global Compact dan organisasi Save the Children.
“Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi Indonesia, serta mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia juga merupakan tujuan ditetapkannya Hari Konsumen Nasional,” tutup Nus.(rud)