Rehabilitasi dan renovasi ini meliputi pekerjaan ruang kelas, ruang majelis guru, ruang perpustakaan, Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), laboratorium, toilet, lapangan upacara, akses jalan, saluran keliling, pagar dan gerbang.
Terdapat beberapa kriteria untuk sekolah dan madrasah yang akan direhabilitasi Kementerian PUPR. Untuk 2 tahun mendatang sekolah dan madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Selanjutnya prioritas untuk sekolah negeri, tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, serta hasil verifikasi Kementerian PUPR termasuk kategori rusak berat. (arh)