Rabu, 24 April 24

Dukung Pemberantasan Narkoba, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020

Dukung Pemberantasan Narkoba, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020
* Jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selenggarakan tes urine. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Bogor, Obsessionnews.com  – Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) implementasikan amanat tersebut kepada semua jajaran baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan diawali tes urine di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Deni Santo. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN memenuhi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 karena setiap kementerian/lembaga harus ikut serta dalam melakukan Rencana Aksi P4GN.

“Ini menjadi perhatian penting Presiden RI bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) di setiap K/L diwajibkan untuk bersih, tidak terpapar dan terkait dengan narkotika maupun napza atau zat aditif lainnya,” kata Deni Santo di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jumat (01/10/2021).

Lebih lanjut, Kabiro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN menuturkan bahwa rencana aksi kali ini penting untuk Kementerian ATR/BPN karena dapat membentuk aparatur yang berkualitas dan juga berdampak kepada pelayanan-pelayanan yang ada di setiap kantor.

“Rencana Aksi ini berasal dari kekhawatiran pemerintah kepada keterlibatan ASN dalam peredaran narkotika atau bahkan menjadi pengguna yang mana itu bisa merusak generasi mendatang bahkan bisa mengganggu proses layanan dan proses berkarier,” ungkap Deni Santo, dikutip Obsessionnews pada Senin (4/10).

Pada kesempatan yang sama, Mediono selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengapresiasi dan berterima kasih atas peran Kementerian ATR/BPN yang telah memenuhi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ini. Hal ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi P4GN.

“Terima kasih Kementerian ATR/BPN atas peran aktifnya dalam memenuhi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ini. Mudah-mudahan bisa kita wujudkan Indonesia Bersinar, yaitu Indonesia Bersih tanpa Narkoba sesuai dengan tujuan bangsa kita,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto dalam kesempatan ini berkata bahwa siap mendukung rencana aksi ini pada Kantor Pertanahan Kab. Bogor dalam rangka memberantas narkoba.

“Alhamdulillah kegiatan ini dalam Rencana Aksi P4GN, kami sudah siap untuk seluruh pegawai yang ada di kantor Kabupaten Bogor untuk dilakukan tes urine, dengan harapan hasilnya baik,” pungkasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.