Jumat, 19 April 24

Dua Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Alkes Divonis Penjara 4 Tahun

Dua Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Alkes Divonis Penjara 4 Tahun

Padang, Obsessionnews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, terhadap alat-alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Terdakwa yang divonis Direktur CV. Zamahra, Andre Efrinaldo dan PT. Graha Syifa Mandiri, Ikhwan Alham, masing-masing dihukum 4 tahun, denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara.

Sidang yang diketuai hakim Irwan Munir yang beranggotakan Emria Fitriani dan Mahyudin, majelis hakim meninilai kedua terdakwa terbukti bersalah. Usai pembacaan vonis terlihat, terdakwa Ikhwan tenang, sedangkan terdakwa Andre Efrianaldo meneteskan air mata.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tua Peijat masing-masing 5 tahun dan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa adalah direktur perusahaan atau rekanan yang memenangkan kegiatan pengadaan alat kesehatan dan kegiatan pengadaan alat kesehatan puskesmas pembantu dan poskedes di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kasus tersebut bermula dimana ditemukan kejanggalan pada saat pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan barang dimana batas waktu berakhirnya kegiatan pengadaan alkes pada 8 Desember 2012, namun hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan waktu. Pekerjaan pada saat itu baru mencapai 60,00 persen. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.