Sabtu, 9 Desember 23

Dua Tahun Jadi Tersangka, Eks Wakil Kakorlantas Tak Kunjung Ditahan KPK

Dua Tahun Jadi Tersangka, Eks Wakil Kakorlantas Tak Kunjung Ditahan KPK

Jakarta – Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigjen (Pol) Didik Purnomo, sudah hampir dua tahun ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎terkait kasus korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Namun, sampai saat ini mantan anak buah Irjen Djoko Susilo itu belum juga ditahan oleh KPK. Kini Didik kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka Selasa (26/8/2014).

Mengenai kemungkinan Didik akan ditahan, juru bicara ‎KPK, Johan Budi mengatakan penahana tersangka menjadi kewenangan penyidik. Jika nantinya sudah ditemukan alasan yang cukup maka bisa jadi Didik akan digiring ke Rutan KPK. “Tergantung pertimbangan obyektif dan subyektif dari penyidiknya,” ujarnya.

Diketahui, Ddik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM yang mencapai Rp 121,8 milyar.

Kasus ini sudah menyeret mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo. Djoko ditetapkan tersangka bersama dengan Didik. Dan kini Djoko sudah divonis dengan hukuman 18 tahun penjara. (Abn)

 

Related posts