Rabu, 24 April 24

Dua Pendapat Berbeda Muncul di Praperadilan Novel

Dua Pendapat Berbeda Muncul di Praperadilan Novel

Jakarta, Obsessionnews – Sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, terhadap Bareskrim Mabes Polri terkait mekanisme penangkapan dan penahanan kembali hari Senin (8/6) ini, di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, dalam sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum dari pihak Polri tidak membacakan kesimpulan dari sidang perkara praperadilan sebelumnya.

“Sesuai kesepakatan minggu kemarin, kami tidak akan bacakan Yang Mulia. Kami taat asas, kami tidak akan bacakan,” ujar salah satu kuasa hukum Polri, Riki HP Sitohang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Selain itu, Riki juga meminta agar pihak pemohon atau Novel Baswedan, tidak membacakan kesimpulan dan langsung menyerahkannya kepada Hakim tunggal Zuhairi sebagaimana kesepakatan awal.

Menanggapi permintaan itu, salah satu kuasa hukum Novel yaitu Uli Parulian Sihombing langsung mengajukan penolakan. “Tidak pernah ada kesepakatan tidak dibacakan,” katanya.

Atas perbedaan tersebut, Hakim Zuhairi memutuskan dan mempersilakan kubu Novel untuk membacakan kesimpulan atas persidangan praperadilan yang ingin menguji sah tidaknya penangkapan dan penahanan Novel.

“Kami akan bacakan, tapi tidak semuanya, hanya 12 lembar yang akan dibacakan,” ujar Ketua Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.

Dalam kasus ini, Novel sebagai pemohon mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pertama Novel mempersoalkan tentang keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Sementara permohonan kedua Novel menuntut tentang keabsahan penggeledahan dan penyitaan di kediamannya.

Diketahui, hari ini ada dua agenda sidang praperadilan Novel. Sementara sidang gugatan soal penangkapan dan penahanan sedang berlangsung yang dimulai pada pukul 13.00 WIB di PN Jeksel.

Novel ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri karena dianggap telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali pada 17 dan 20 Februari 2015. Penangkapan Novel ini kembali menimbulkan ketegangan antara KPK dan Polri usai penetapan tersangka oleh Polri atas dua pimpinan lembaga antirasuah, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kasus Novel sebenarnya adalah kasus lama. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2012 silam atas kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu hingga tewas pada 2004. Namun, Polri kembali membuka kasus Novel pada Januari 2015 lantaran mendapat desakan dari keluarga korban yang menuntut penyelesaian kasus Novel yang diperkirakan akan kedaluwarsa 2016 mendatang. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.