
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) baik Prabowo Subianto – Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) maupun Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jopowi-JK) . Mereka akan dimintai untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan yang pernah disampaikan kepada KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, capres-cawpares yang akan pertama kali mendatangi KPK yakni Prabowo-Hatta. Dua tokoh ini berencana memenuhi panggilan KPK pada Rabu (25/6/2014) pukul 09.00 WIB. ”Mengundang capres dan cawapres tangal 25 Juni pasangan Prabowo-Hatta Rajasa,” kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2014).
Sementara, capres-cawapres nomor urut 2, Jokowi-JK, rencananya akan memenuhi panggilan KPK pada Kamis (24/6/2014) lusa pukul 09.00 WIB. Keduanya juga akan dimintai keterangan yang sama mengenai laporan harta kekayaan.
Johan menjelaskan, pemanggilan terhadap dua pasangan kandidat Capres dan Cawapres tersebut, sudah sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dimana calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK.
Data yang nantinya diterima oleh KPK, akan dicocokan dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya telah menyampaikan data terkait harta capres dan cawapres kepada KPK.
KPK sebelumnya Juga sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan agar kedua capres dan cawapres melaporkan hartanya per Mei 2014 kepada KPK. Pasalnya, pelaporan ini menjadi syarat wajib bagi masing-masing pasangan untuk maju menjadi Capres maupun cawapres.
Selain meminta capres dan cawapres melaporkan hartanya, KPK akan membekali para calon tersebut dengan buku putih yang berisikan pengalaman KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi selama ini. Diharapkan semua calon bisa memahami dan menjadi progam pemberantasan korupsi sebagai visi misi yang utama. (Abn)