
Jakarta, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akhirnya resmi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pemalsuan surat mandat dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar Ancol yang diduga penuh dengan manipulasi oleh kubu Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Kedua orang tersebut yakni, Hasbi dan Dayat. Hasbi adalah pengurus Partai Golkar di daerah Sumatera Barat, tepatnya adalah di daerah Pasaman Barat. Sedangkan Dayat adalah pengurus Golkar dari daerah Pandeglang, Banten. Mereka diketahui adalah kader Partai Golkar pendukung Agung laksono.
“Direktorat Tindak Pidana Umum telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HB, dan DY,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Rikwanto, dalam keterangan pressnya Senin (6/5/2015).
Rikwanto menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang tersebut. Penetapan ini, kata dia sekaligus juga merupakan bentukan keseriusan Polri menelusuri laporan dari kubu Aburizal terkait tuduhan kecurangan Munas Ancol.
“Minggu ini akan akan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka,” terangnya.
Seperti diketahui, konflik Partai Golkar bermula pada saat Partai Golkar menggelar Munas di Bali akhir 2014. Munas tersebut kembali berhasil memenangkan Aburizal sebagai Ketua Umum, dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Sebagai kader Golkar yang tidak terima, mutuskan untuk menggelar Munas ulang di Ancol, dan berhasil memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum, dan Zainuddin Amali sebagai Sekjen.
Konflik Golkar semakin memanas, kedua kubu saling mengugat di pengadilan. Mahkamah Partai Golkar akhirnya turun tangan, dan memutuskan memenangkan kepengurusan Agung Laksono. Kepengurusan Agung semakin kuat dengan mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Karena merasa telah dikurangi oleh Kemenkumhan, kubu Ical juga mewacanakan hak angket di DPR. Selain itu, mereka juga melaporkan kubu Agung ke Bareskrim, kubu Aburizal menuding, ada 133 kecurangan yang dilakukan oleh kubu Agung saat melakukan Munas di Ancol, salah satunya surat mandat palsu, dengan tanda tangan palsu, dan setempel palsu. (Albar)