Kamis, 25 April 24

Dua Kubu Warga Rembang Ketemu di Sidang Kasus Pabrik Semen

Dua Kubu Warga Rembang Ketemu di Sidang Kasus Pabrik Semen

Semarang – Tindak lanjut permasalahan mengenai pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia hari ini telah memasuki acara peradilan berupa Pembuktian dari masing-masing pihak, Kamis (23/1). Tampak ratusan warga yang bermukim di sekitar area pabrik semen menghadiri Sidang Lanjutan tentang gugatan izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Massa yang hadir di persidangan kali ini berasal dari kedua belah pihak, baik dari pro pembangunan pabrik semen maupun yang menolak keberadaan perusahaan tersebut. Sebelum memasuki persidangan, massa sebelumnya melakukan orasi di depan PTUN sambil meneriakan aspirasi dari masing-masing pihak.

Ketika sidang akan dimulai, para warga memasuki ruang sidang dengan diamankan oleh petugas kepolisian yang berjaga disekitar lokasi pengadilan. Namun oleh pihak kepolisian, warga dilarang membawa berbagai atribut orasi seperti poster maupun spanduk kedalam ruangan sidang.

Dalam persidangan, kuasa hukum dari penggugat dan tergugat memberikan bukti-bukti yang di dapat kepada Susilowati Siahaan selaku Ketua Majelis Hakim.

Dari pihak penggugat diwakili oleh Munhur Sathayaprabu selaku Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Pihaknya membawa berbagai bukti penolakan warga Rembang terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di wilayah tersebut. Bukti yang diserahkan berupa 2.480 tanda tangan warga Rembang sebagai bentuk aksi penolakan perusahaan yang dianggap mencemari lingkungan.

“Kami membawa bukti penolakan dari warga berupa 2.480 tanda tangan. Kami juga sertakan rekomendasi pemberhentian pabrik semen dari Komnas HAM dan surat dari Kementrian ESDM,” jelas Munhur sewaktu pemaparan dalam sidang peradilan.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan bukti lain kepada majelis hakim berupa bukti Ponor yang ditemukan di desa yang masuk dalam wilayah area petambangan sejumlah 22 Ponor. Ponor merupakan bukti foto bahwa di bawah tanah yang tembus ke dalam lapisan tanah kars terdapat lubang yang berfungsi sebagai aliran air tanah dan muncul sebagai mata air.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan survei terkait keberadaan ekosistem karst di Watuputih yang sekarang menjadi wilayah pembangunan pabrik semen. Dari survei tersebut ditemukan 109 mata air yang mana tiga diantaranya mengalir sepanjang tahun, yaitu mata air Brubulan di Desa Tahunan, mata air Sumber Semen, dan Brubulan Pasucen. (Yusuf Isyrin Hanggara)

 

Related posts