Kamis, 25 April 24

Dua Kapal Ilegal Filipina Digiring ke Tahuna

Dua Kapal Ilegal Filipina Digiring ke Tahuna
Jakarta, Obsessionnews.com – Kapal perikanan asing (KIA) berbendera Filipina  berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo dalam siaran persnya, Jumat (18/5/2018), menjelaskan, kapal Filipina itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan ditangkap di perairan ZEEI Laut Sulawesi (sekitar 274 mil laut barat laut Tahuna).
 
Penangkapan pada Kamis (17/5) sekitar pukul 16.15 WITA terhadap kapal F/B HANADOREA FIVE (13 GT) dengan jumlah awak kapal 3 warga negara Filipina, dan jenis kapal lightboat (kapal lampu), serta kapal JRV. 02 (6 GT) dengan jenis kapal pumpboat dan diawaki 2 orang warga negara Filipina.
 
Kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI.
 
Selanjutnya, kedua kapal dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara (Sulut), untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
 
Untuk sementara kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
 
Penangkapan dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan.
 
Baru-baru ini KKP berhasil menangkap dua KIA berbendera Vietnam pada 14 Mei 2018 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
 
Hingga 18 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 41 kapal, yaitu delapan kapal Vietnam, Empat kapal Filipina, Satu kapal Malaysia, dan 28 kapal Indonesia. (Popi)
 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.