
Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan dikabarkan telah ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penangkapan itu dilakukan lantaran Novel dua kali mangkir dari panggilan Bareskrim guna dimintai keterangan.
“Alasannya, karena dua kali dipanggil mangkir. Ia sendiri tidak diperbolehkan oleh pimpinan KPK untuk datang,” ujar kuasa hukum KPK, Kanti, saat dihubungi, Jumat (1/5/2015).
Novel ditangkap di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading Jakarta pada dini hari tadi. Penyidik KPK yang ‘berpertasi’ ini ditangkap berdasarkan surat dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Surat tersebut menyebutkan bahwa Novel perlu segera dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh aparat.
Novel sendiri dituduh pernah melakukan penembakan terhadap salah seorang pencuri sarang walet di Bengkulu pada tahun 2004. Pada saat itu, menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia dianggap telah melakukan penembakan langsung yang mengakibatkan salah satu dari enam pencuri mati.
Upaya menangkapan terhadap Novel tidak terjadi kali ini saja. Sebelumnya pada Oktober 2012, Novel juga pernah dipaksa untuk ditarik kembali Polri. Sebab, Novel adalah penyidik yang menangani kasus Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM. Namun upaya penangkapan itu gagal. (Albar)