Rabu, 24 April 24

Dua Hari Ahok Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Sudah Periksa 10 Saksi

Dua Hari Ahok Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Sudah Periksa 10 Saksi

Jakarta, Obsessionnews.com – Bareskrim Mabes Polri masih mendalami penyidikan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dari pemeriksaan berkas perkara dugaan penistaan agama dalam proses pengumpulan keterangan saksi di dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi.

“Sudah 10 saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini,” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Kombes (Pol) Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Seperti dikerahui, Ahok telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama karena telah menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan warga ke Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ahok dikenakan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.