Kamis, 25 April 24

Dua Bulan, Enam Ranperda Ditetapkan

Dua Bulan, Enam Ranperda Ditetapkan

Padang, Obsessionnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan, enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, dalam waktu dua bulan ke depan sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Sumbar Senin (29/2), menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar terhadap enam Ranperda. Enam Ranperda yang diajukan Pemprov Sumbar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, Ranperda tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Ranperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kemudian, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Ranperda tentang Penyelenggaraan Imunisasi dan Ranperda tentang Pajak Daerah Perubahan Ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Dalam dua bulan ke depan kita usahakan sudah ketok palu,” kata Hendra Irwan Rahim usai rapat paripurna, Senin (29/2).

Hendra Irwan Rahim berharap kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Sumbar membahas Ranperda dimaksud secara maksimal sehingga bisa diselesaikan tepat waktu. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.