Jakarta, Obsessionnews.com – Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin yaitu masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Keduanya merupakan anak buah dari Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR RI yang terlibat dalam kasus suap terkait pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
“Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar penuntut umum KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/8/2016).
Sebelum menjatuhkan tuntutan tersebut JPU terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut JPU, hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sidang ini masih akan dilanjutkan pada 1 September 2016 dengan agenda mendengar pembelaan kedua terdakwa bersama kuasa hukum masing-masing.
Sebelumnya, Dessy dan Julia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Has)