Minggu, 4 Juni 23

DTKJ Himbau Pemerintah Perbaiki Manajemen Parkir

DTKJ Himbau Pemerintah Perbaiki Manajemen Parkir

Gia
Jakarta–  Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menghimbau pemerintah untuk menata parkir di ibukota.
“Kami ingin menggali kembali parkir di badan jalan, on street parking (parkir pinggir jalan) untuk pengendalian transportasi dan kebocoran dana di Jakarta. Kalau off street parking sudah lebih baik,” tandas Ketua DTKJ, Azas Tigor Nainggolan saat diskusi Menata Parkir on Street sebagai pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan PAD di Hotel Menara Peninsula (3/5).

Menurut Tigor, tariff parkir harus mahal. Sebab tariff mahal dapat membangun transportasi yang baik di Jakarta. Ia melihat tariff parkir di Jakarta merupakan tariff termurah sedunia jika dibandingkan di Negara tetangga, seperti Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura.

Di luar tarif parkir tersebut DTKJ menginginkan pemerintah memperbaiki manajemen parkir on street yang telah mereka rekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta tiga tahun lalu. Perbaikan manajemen parkir dapat dilakukan dengan beberapa cara, pertama manajemen harus berdasarkan system zona, yakni zona pinggir (kota), zona antara, dan zona pusat dengan perbandingan besaran tariff satu, tiga, dan lima kali lipat. “Semakin parkir ke zona pusat, tariff semakin mahal,” imbuhnya.

Kedua menetapkan system tariff yang berbeda antara on street dan off street parking. Ketiga menetapkan kawasan atau titik parkir badan jalan yang ada sebagai batasan zona parkir. Keempat menerapkan pengelolaan parkir dengan kombinasi batasan waktu dan tariff progresif pada wilayah parkir.

“Melakukan pembatasan ruang parkir jadi semakin ke tengah kota atau pusat kota seharusnya ruang parkir semakin terbatas dan sulit. Malah pemerintah akan bangun parkir bawah tanah di Monas, tidak perlu parkir di tengah kota,” jelasnya.

Keenam, menghapus kewajiban penyediaan ruang parkir bagi gedung perkantoran atau tempat belanja serta sarana public lainnya. Ketujuh, mengembangkan pengadaan parkir Park and Ride di pinggir kota, khususnya di terminal, stasiun kereta api, halte busway.

“Sekarang yang sudah ada Park and Ride itu di Kampung Rambutan, Kelideres, dan Ragunan, tetapi belum difungsikan secara maksimal,” katanya. Kedelapan, membangun kesadaran parkir bersama antara sesama fasilitas atau gedung public. Kesembilan, melakukan secara konsisten penegakan dan pengawasan area parkir agar tidak tumbuh parkir liar.
Kesepuluh, UP Parkir bertindak sebagai regulator dan pengelolaan parkir badan jalan diserahkan kepada pihak ketiga atau operator parkir swasta seperti pengelolaan parkir dalam gedung. Kesebelas, membangun system pengelolaan parkir badan jalan secara elektronik.

“Paradigma parkir bersama harus dibangun. Seperti memaksimalkan parkir IRTI, mal atau gedung perkantoran,”tegasnnya. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.