Sabtu, 20 April 24

DPRD Soroti Bupati Bima yang Tak Hadiri Paripurna

DPRD Soroti Bupati Bima yang Tak Hadiri Paripurna

Bima – Anggota  DPRD Kabupaten Bima mempermasalahkan Bupati Bima, Syafrudin HM Nur MPd yang tidak menghadiri sidang paripurna DPRD dengan agenda penyampaian hasil reses, monitoring dan evaluasi (Monev) yang digelar, Sabtu (17/1/2015) kemarin. Tak hanya Bupati, Sekda bahkan hampir semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga tak menampakkan “batang hidungnya” dalam agenda penting tersebut.

Tak ayal, baru beberapa menit dibuka, sidang yang dipimpin, Murni Suciyanti itu langsung mendapat interupsi dari Anggota DRPD Kabupaten Bima, Muhammad Aminullah. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta kepada pimpinan sidang untuk menskorsing sidang karena Bupati Bima dan Kepala SKPD tidak hadir. Padahal, mereka seharusnya wajib hadir untuk mendengarkan penyampaian laporan DPRD.

“Ini agenda yang penting karena menyangkut hasil reses dan monev APBD Tahun 2014. Kami pertanyakan ketidakhadiran Bupati Bima dan Kepala SKPD. Tolong diskor dulu sebelum mereka hadir,” pinta Aminullah, Kamis (22/1/2015).

Menanggapi interupsi itu, Pimpinan Sidang, Murni Suciyanti menyampaikan informasi bahwa Bupati Bima bersama Kepala SKPD tak dapat menghadiri sidang karena ada agenda rapat koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karenanya diwakilkan kepada Asisten dan Pejabat SKPD lainnya. Namun, alasan itu tak diterima Aminullah dan tetap meminta agar sidang diskorsing untuk sementara.

Menurut pria yang akrab disapa Maman ini, satu dari tiga tugas Lembaga Legislatif adalah melakukan pengawasan (kontrol) terhadap kebijakan eksekutif. Salah satunya dengan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengetahui sejauh mana penggunaan APBD pada tahun sebelumnya.

Ia mencontohkan, seperti penggunaan dana Hibab dan Bantuan Sosial (Bansos) harus diketahui pasti siapa penerima, berapa banyak yang menerima hingga pemanfaatan anggarannya apakah sudah tepat sasaran atau tidak. “Hasil evaluasi DPRD ini harus didengar langsung oleh Eksekutif. Ketika mereka tidak hadir sama halnya Eksekutif tidak menghargai Legislatif,” kesal Maman usai sidang diskor.

Anggota DPRD Kabupaten Bima lainnya, Ir. Suryadin menyesalkan ketihadiran Bupati Bima dan Kepala SKPD. Padahal, monev merupakan amanat Undang-Undang yang wajib dilaksanakan Legislatif sehingga mendengarkan penyampaian hasil monev itu juga merupakan kewajiban. “Bagaimana mereka tahu hasil evaluasi kalau tidak hadir. Kita turun monev saja tidak didampingi SKPD, padahal jadwal sudah kita sampaikan. Ini namanya tidak menghargai fungsi Legislatif,” sorot Duta Partai Golkar ini.

Kendati mendapat kritikan dan interupsi dari beberapa Anggota DPRD, sidang dengan agenda penyampaian hasil monev itu tetap dilanjutkan setelah skorsing 20 menit. (Yuli)

Related posts