Rabu, 29 Maret 23

DPRD Jatim Tolak Usulan Kenaikan UMK Lima tahun

DPRD Jatim Tolak Usulan Kenaikan UMK Lima tahun
* Agus Maimun, Anggota FPAN DPRD Jatim. (Foto: Adi/obsessionnews.com)

Surabaya, Obsessionnews – Usulan Menteri Perindustrian Saleh Husin agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap lima tahun sekali mendapat penolakan dari kalangan DPRD Jawa Timur (Jatim). Usulan tersebut dianggap dapat merugikan buruh karena setiap tahunnya dapat terjadi inflasi sehingga berdampak naiknya harga kebutuhan pokok.

“Usulan menteri perindustrian agar UMK naik setiap lima tahun sekali merupakan usulan yang tak rasional. Mengingat setiap tahun perwakilan buruh meminta kenaikan UMK berdasarkan inflasi masing-masing daerah,” ujar anggota Fraksi PAN DPRD Jatim Agus Maimun, ketika dikonfirmasi obsessionnews.com, Sabtu (2/5/2015).

Tak hanya itu saja, DPRD menilai usulan tersebut merupakan usulan yang tidak relevan dan tidak tepat, karena UMK merupakan bagian yang terpenting dan menyangkut kesejahteraannya.

“Usulan tersebut tidak ada dasarnya. Buruh menuntut UMK naik tiap tahunnya karena harga kebutuhan sehari-hari sering mengalami kenaikan,” tegasnya.

Agus mengakui selama ini susah menyatukan antara tuntutan buruh dengan keinginan para pengusaha. Buruh menuntut UMK dinaikkan dengan berpedoman inflasi, sementara pengusaha berharap agar kenaikan upah layak tidak terlalu tinggi.

Untuk itu pemerintah perlu menfasilitasi kedua kepentingan tersebut, sehingga ada titik tengah, yakni buruh dapat menikmati upah layak, dan pengusaha tidak dirugikan yang dapat berdampak pada kebangkrutan.
Banyaknya tekanan permintaan UMK tinggi tersebut juga dapat berdampat sepinya investor untuk menanamkan sahamnya di daerah yang UMK-nya tinggi. Investor akan membuka usahanya di daerah yang UMK-nya sangat rendah.

“Kabupaten/kota yang UMK-nya tinggi nanti hanya dijadikan tempat distribusi atau pusat perkantorannya, sementara perusahaannya di daerah yang UMK-nya rendah,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim, Irwan Setiawan. Wakil Ketua Banleg DPRD Jatim tersebut menganggap usulan kenaikan UMK menteri perindustrian merupakan usulan yang tidak berpihak kepada kaum buruh. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyejahterakan kaum buruh. Pemerintah harus menjadi titik tengah antara tuntutan buruh dengan keinginan buruh terkait upah layak.

”Harus ada jalan keluar atau titik tengah untuk mempertemukan tuntutan buruh dengan pengusaha. Prinsipnya buruh harus merasakan sejahtera,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu sebelumnya Menteri Perindustrian Saleh Husin mengusulkan dibuatnya kerangka penetapan UMP dalam periode lima tahun.Kerangka kenaikan UMK 5 tahun sekali itu bisa menjadi acuan dari para pengusaha untuk tetap menjaga kinerja perusahaan terutama dari sisi finansial, sehingga nantinya kalangan dunia usaha tak terlalu terbebani menghadapi tuntutan UMP yang terus disuarakan buruh. (Adi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.