Jumat, 31 Maret 23

DPRA Tolak Ubah Bendera dan Lambang Aceh

DPRA Tolak Ubah Bendera dan Lambang Aceh
* Bendera Aceh

Banda Aceh, Obsessionnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Pemda dan DPR Aceh (DPRA) segera mengubah Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh karena permintaan kewenangan pemerintah daerah setempat telah dipenuhi Pusat.

Perubahan Qanun tersebut merupakan konsekuensi atas kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemda Aceh terkait pelimpahan kewenangan sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menanggapi pernyataan Mendagri tersebut, mantan Tim Perunding Qanun Bendera Aceh, Nurzahri, menyampaikan bahwa dari aspek yuridis formalnya, qanun bendera dan lambang Aceh telah sah dan diatur oleh konstitusi NKRI.

Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh ini menilai, sampai saat ini tidak ada keputusan resmi apapun yang diambil oleh pemangku kebijakan di NKRI mulai dari Presiden sampai Gubernur yang menyatakan bahwa qanun bendera dan lambang Aceh adalah tidak sah, kalaupun ada perjanjian antara tim Aceh dan tim Indonesia terkait perlunya cooling down terhadap pemberlakuan qanun bendera dan lambang Aceh.

“Jadi, hal ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memaksa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merubah qanun bendera dan lambang Aceh, karena perjanjian tersebut tidak memiliki dasar hukum apapun sebagaimana diatur dalam konstitusi NKRI,” tegas Nurzahri, Jumat (1/5/2015).

Nurzahri - Anggota DPRA
Nurzahri – Anggota DPRA

Ia berharap, Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri seharusnya memahami prinsip-prinsip hukum yang telah diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Qanun Aceh yang telah disahkan bersama antara DPRA dan Kepala Pemerintahan Aceh hanya dapat dibatalkan atau diubah dengan cara, dibatalkan oleh Presiden dalam 60 hari semenjak qanun disahkan.

“Presiden mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung karena menganggap Qanun tersebut bertentangan dengan Undang-Undang, Gubernur mengajukan Pergub pengganti Qanun kepada DPRA untuk disetujui oleh DPRA atau DPRA melakukan perubahan/revisi Qanun dengan syarat Qanun tersebut telah dilaksanakan minimal enam bulan,” tutur Nurzahri.

“Dari keempat mekanisme tersebut di atas, tak ada satu pun yang pernah dilaksanakan, sehingga dari aspek hukum yang diatur dalam konstitusi NKRI, DPRA tidak boleh mengubah Qanun Bendera dan Lambang Aceh,” simpulnya. (Agung Sanjaya)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.