Jumat, 22 September 23

DPR Tolak Pengangkatan Wakil Menteri Hukum-HAM

DPR Tolak Pengangkatan Wakil Menteri Hukum-HAM

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat usulan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait pengangkatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, menurut anggota Komisi III Arsul Sani, usulan itu tidak perlu diterima oleh Jokowi.

Menurutnya, dari perspektif peningkatan kualitas produk perundang-undangan Indonesia, posisi Wamenkumhan saat ini tidak efektif, dan Jokowi sendiri diprediksi tidak akan menerima usulan Yusril. Ia akan lebih senang memilih untuk memberdayakan struktur Kemenkumham yang sudah ada di bidang itu, yakni, Ditjen Perundang-undangan.

“Bagi saya, yang lebih mendesak adalah pembenahan dan peningkatan kapasitas Ditjen ini untuk bisa lebih memenuhi hal-hal yang menjadi cocern Yusril tentang perlunya fokus dalam proses penyiapan produk perundang-undangan, termasuk persoalan harmonisasi dan sinkronisasi,” ujarnya Selasa (2/12/2014).

Lebih baik kata Arsul, Yusril fokus pada dalam mengkaji pembahasan perundang-undangan yang memang sudah menjadi bidangnya. Pasalnya ia menyebut, banyak produk perundang-undangan Indonesia yang tidak sinkron satu sama lain. Seperti, ketentuan UU penanaman modal tentang Hak Guna Usaha atas Tanah yang menabrak UUPA.

“Untuk saat ini yang dibutuhkan fungsi legislation control di Kemekumham yang lebih baik, sehingga tidak ada lagi UU yang tabarakan atau overlap dengan UU lainnya,” terangnya.

Untuk itu, Wasekjen PPP versi Romahurmuzyi itu berpendapat, saat ini DPR juga perlu ada semacam legislation center yang menjalankan fungsi yang sama. “Jika kedua fungsi ini bisa berjalan, maka harmonisasi dan sinkronisasi UU juga akan lebih baik. Dan potensi sebuah UU yang disahkan oleh DPR dan pemerintah tidak mentah di MK,” jelasnya. (Has)

 

Related posts