
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (25/9/2014), menggelar sidang paripurna. Ada sepuluh agenda sidang yang akan dibahas hari ini, salah satunya telah dinanti-nanti yaitu Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso. Selain RUU Pilkada, ada sejumlah agenda lain yang dibahas. Berikut agenda rapat paripurna hari ini:
1. Pengesahan RUU Keperawatan
2. Pengesahan RUU Tenaga Kesehatan
3. Pengesahan RUU Jaminan Produk Halal
4. Pengesahan RUU Perlindungan Anak
5. Pengesahan RUU Pilkada
6. Pengesahan RUU Pemda
7. Pengesahan RUU Administrasi Pemerintahan
8. Laporan Timwas DPR RI Tentang Perlindungan Tenaga Kerja
9. Laporan Komisi II DPR RI Tentang Rekomendasi Pembentukan Pansus Pemilu
10. Laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembahasan Peraturan DPR RI tantang Timwas Intelejen Negara
Dua Rancangan Undang-undang (RUU) berhasil disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini, yaitu RUU tentang Tenaga Kesehatan dan RUU Keperawatan. Pengesahan RUU mendapat sambutan dan suka cita dalam rapat paripurna.
Dalam sambutan pemerintah yang disampaikan Menkum HAM, Amir Syamsuddin bahwa pada intinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju RUU Keperawatan disahkan menjadi UU bahwa peran perawat sangat dibutuhkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Saya mewakili Presiden SBY menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” ujar Amir digedung DPR , Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Selain itu, Menkumham juga menyampaikan RUU Tenaga Kesehatan berimplikasi pada jaminan kesehatan bagi tiap orang dan memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan.
“Disahkannya RUU Tenaga Kesehatan, maka dapat menyempurnakan sistem jaminan kesehatan dan perlindungan bagi tenaga kesehatan dalan melaksanakan tugasnya,” kata Amir.
Dalam sidang rapat paripurna pengesahan RUU Keperawatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang merupakan perwakilan dari pemerintah, sepakat mengesahkan RUU Keperawatan menjadi UU.
Priyo dalam sidang tersebut mempertanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir, “apakah RUU keperawatan bisa di sahkan menjadi UU,”, seluruh anggota dewan menjawab “setuju”. Priyo juga menuturkan bahwa UU ini merupakan kado atau hadiah istimewa kepada seluruh perawat Indonesia.
“Ini kado istimewa di akhir jabatan kami dan ini jadi pahala buat kami,” kata Priyo seusai mengetok palu pengesahan RUU ini.
Sementara itu, pandangan akhir Komisi IX DPR yang disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Keperawatan, Ribka Tjipnaning mengatakan, RUU Keperawatan merupakan RUU inisiatif DPR yang sudah ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014.
Dia menuturkan, latar belakang pengajuan RUU ini adalah fakta belum adanya UU yang mengatur masalah keperawatan secara komprehensif yang dapat memberikan perlindungan kepada tenaga keperawatan
“Ada sekitar 1 juta perawat di seluruh Indonesia yang merupakan terbesar dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang ada.
Dengan disahkannya RUU Keperawatan diharapkan para perawat dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum,” harap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal. Hal itu diputuskan DPR setelah disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Leidia Hanifa Amaliah mengatakan RUU tersebut dibahas selama lima kali masa sidang.
“Terkait pembahasan RUU Jaminan Produk Halal memberikan jaminan keamanan konsumen terutama umat Islam, mayoritas di Indonesia. Sejalan juga dengan peraturan perundang-undangan yang lain,” kata Leidia di hadapan anggota dewan.
Leidia mengatakan RUU itu dibentuk untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan produk halal. Serta menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya produk halal dan mewajibkan produsen untuk memberikan jaminan kehalalan produk.
“Yang dimaksud produk makanan, minuman, komestik dan lain-lain. Sertifikat dikeluarkan BPJH yang dikeluarkan MUI. Dalam melaksanakan wewenang BPJH bekerja sama dengan kementerian,” tuturnya.
Leidia mengatakan biaya setifikasi halal dibebankan kepada pelaku pengusaha. Sedangkan pengusaha mikro akan mendapatkan bantuan dari APBN.
Sedangkan Menkumham Amir Syamsuddin menuturkan RUU ini dilatarbelakangi berbagai peraturan yang ada terkait produk halal. Peraturan itu dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal.
“Ini menyebabkan keraguan mana hang halal dan mana yang haram. UU yang ada juga belum mengatur produk obat, rekayasa genetik dan lain sebagainya,” ujarnya.
Produksi yang beredar di pasar, lanjut Amir, tidak terkontrol karena teknologi pangan yang berkembang. Nantinya, ada auditor halal, yang memiliki peran sangat penting serta harus sosok yang memiliki integritas.
“Pengusaha menetapkan standard masing-masing yang akhirnya sulit untuk ditindak. Secara umun kami dapat menerima substansi yang diatur UU ini,” katanya.
Setelah itu, DPR juga mengesahkan RUU Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. RUU ini mengatur masalah yang selama ini dihadapi anak.
“RUU ini penting untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi anak-anak bangsa ini,” kata Leidia.
Menurut Leidia, pertimbangan Komisi VIII DPR melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut untuk membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif. Karena selama ini, belum ada aturan yang tegas dalam melindungi hak-hak bagi anak.
“UU nomor 232 tahun 2002 tentang perlindungan anak dianggap tak mampu melindungi anak dengan kompleksitas masalah saat ini. Akibatnya UU nomor 23. Tahun 2002 belum memberi perlindungan hukum pada anak,” kata dia.
Dalam UU itu, kata Leidia, diatur mengenai anak yang memiliki keunggulan serta peran pemerintah, wali anak dan keluarga wajib memberikan perlindungan pada anak.
“Kemudian satuan pendidik dari kejahatan seksualitas yang dilakukan tenaga pendidik. Soal pengasuhan, pendidikan, proses tumbuh kembang, memperoleh pembiayaan hidup dan hak anak lainnya. UU ini juga Memperjelas soal pengasuhan dan pengangkatan anak,” terang dia.
Tanpa ada penolakan dari anggota dewan yang hadir. Seluruh fraksi setuju RUU Perlindungan Anak disahkan menjadi UU.
Rapat Paripurna digelar di Ruang Nusantara I kompleks gedung DPRD RI. Dalam agenda, anggota Dewan baru akan membahas terkait RUU Pilkada diagenda kelima. Sejauh ini DPR telah memutuskan terkait RUU Keperawatan, RUU Tenaga Kesehatan, Jaminan Produk Halal, dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Pur)