Sabtu, 20 April 24

DPR Puji BI Longgarkan LTV Property dan Kendaraan Bermotor

DPR Puji BI Longgarkan LTV Property dan Kendaraan Bermotor

Jakarta, Obsessionnews – Langkah Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan ketentuan GWM-LDR, ketentuan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) serta untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), mendapat apresiasi Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

“Saya mengapresiasi Bank Indonesia yang melakukan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melonggarkan LTV (loan to value) di bidang property dan kendaraan bermotor,” kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (20/5/2015).

Menurutnya, pelonggaran aturan LTV tersebut membuktikan bahwa BI peka terhadap permasalahan pertumbuhan saat ini dan ingin memberikan dukungan kepada pemerintah untuk bisa mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di kuartal yang kedua.

“Aturan BI yang nantinya akan melonggarkan LTV harus dimanfaatkan dengan baik oleh industri supaya benar-benar menggerakkan sektor riil,” tegasnya.

Untuk memuluskan langkah BI, Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melengkapi aturan mikro prudensian LTV tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk mendorong industri bisa beroperasi dengan baik dan konsumen juga terlindungi hak-haknya,” pungkas politisi Golkar ini.

Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan kebijakan ketentuan GWM-LDR, ketentuan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) serta untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Bank Indonesia menyatakan langkah itu dilakukan untuk memberi dorongan agar perekonomian nasional bergeliat. Sejauh ini, LTV dipatok maksimal 70 persen dari nilai yang dibiayai. Dengan kata lain, konsumen minimah harus membayar uang muka sebesar 30 persen. (Ali)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.