Kamis, 25 April 24

DPR Pastikan Revisi UU KPK

DPR Pastikan Revisi UU KPK
* Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Jakarta, Obsessionnews.com – DPR memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan setelah adanya temuan Pansus Hak Angket KPK DPR terkait penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

“Saya meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus. Sebab, revisi UU KPK itu sudah pasti, karena penyimpangannya sudah terlalu banyak. Kelihatan secara kasat mata,” tegas Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Fahri menilai kinerja KPK sudah seperti negara dalam negara, karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku. Baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.

Untuk itu, ia meminta pemerintah menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana. KPK juga terus-menerus berupaya secara moral lebih tinggi daripada lembaga-lembaga lain.

Seperti dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Padahal, kata Fahri kasus tersebut tak berkaitan dengan hakim.

“Itu urusannya dengan panitera. Dan, panitera bukan pengambil keputusan. Tukang catat saja sebetulnya. Tapi itu dikembangkan, sepertinya KPK mau mengatakan ‘hai di tempat anda ada maling’,” analisa Fahri.

Dengan demikian revisi UU KPK dimungkinkan, karena legislasi merupakan tugas DPR dan pemerintah. Tapi, “Tidak akan terjadi revisi UU kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui,” imbuh politisi asal dapil NTB itu. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.