Sabtu, 20 April 24

DPR Minta Pemerintah Bantu Bebaskan Rita dari Hukuman Gantung

DPR Minta Pemerintah Bantu Bebaskan Rita dari Hukuman Gantung

Jakarta, Obsessionnews – Komisi I DPR RI berencana memanggil Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi untuk dimintai keterangan terkait upaya pemerintah menyelamatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Tengah, Rita Krisdianti (27), yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.

“Selain mendapatkan informasi yang lebih jelas, tujuan pemanggilan kepada Menlu ini adalah untuk mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman gantung,” ujar anggota Komisi I DPR RI Darizal Basir di dalam keterangan tertulisnya Kamis (2/6/2016).

Bersamaan dengan itu Komisi I juga akan memanggil perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Darizal mengatakan, pemanggilan ini sekaligus juga akan menanyakan tentang sejumlah kasus TKI yang terkena hukuman mati.

“Tidak hanya kasus Rita, karena masih banyak TKI yang tersandung persoalan hukum, jumlahnya mencapai 200-an,” tuturnya.

Rita divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia pada 30 Mei 2016. Ia didakwa atas penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan kronologi bagaimana Rita bisa terjebak dalam jaringan narkoba internasional. Rita bukanlah TKI yang bekerja di Malaysia. Ia bekerja di Hongkong sejak Januari 2013 melalui PJTKI PT Putra Indo Sejahtera, Madiun.

Belum sampai tiga bulan bekerja, Rita di-PHK sepihak oleh majikannya. Ia kemudian dikembalikan ke agensi di Hongkong pada April 2013. Oleh agen yang menempatkannya, Rita dikirim ke Macau untuk menunggu pekerjaan baru dan visa. Karena tidak ada kejelasan, tiga bulan kemudian Rita memutuskan untuk pulang kampung.

Sewaktu hendak pulang Rita ditawari bisnis jual beli pakaian oleh kawannya. Dia dibelikan tiket dengan rute transit di New Delhi dan Penang. Saat di New Delhi, Rita diberi sebuah koper yang katanya akan diambil oleh seseorang di Penang, Malaysia. Rita dilarang membuka koper tersebut.

Sesampainya di bandara Penang, Rita ditahan oleh petugas bandara karena kedapatan membawa 4 kilogram narkoba dalam koper tersebut. “Rita ini dijebak. Dia korban jaringan peredaran narkoba internasional,” kata purnawirawan TNI ini. (Albar, @aal_albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.