
Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta kepada pihak Kepolisian untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan gelar perkara kasus korupsi yang dilakukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.
“Mestinya KPK harus dilibatkan dalam gelar perkara kasus Budi Gunawan,” ujarnya di DPR, Selasa (14/4/2015).
Menurut Benny, dengan dilibatkanya KPK, maka bisa membantu mengungkap proses dan mekanisme ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut.
Benny menuturkan, KPK harus berani bertanggung jawab atas penetapan Budi sebagai tersangka. Pasalnya KPK bisa dipidanakan bila dalam gelar perkara tersebut, KPK tidak bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan sesuai dengan prosedur dan memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan, dengan ditetapkannya Budi sebagai tersangka, bisa dijadikan pelajaran yang penting bagi KPK untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penyelidikan sebuah kasus. Sebab, penetapan Budi telah menjadikan kegaduhan politik di masyarakat.
“Penetapan tersangka Budi oleh KPK itu harus diaudit secara transparan, akuntabel, dengan menjauhi motif politik,” jelasnya.
Rencananya gelar perkara Budi Gunawan akan dilakukan sore ini, setelah menerima limpahan kasus Budi dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (Albar)