Jumat, 26 April 24

DPR Minta Draft Revisi UU Pilkada Siap Maret 2016

DPR Minta Draft Revisi UU Pilkada Siap Maret 2016
* Rambe Kamarul Zaman.

Jakarta, Obsessionnews – DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepakat merevisi Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah masa reses berakhir pada April mendatang. Pemerintah pun segera menyerahkan Naskah Akademik (NA) ‎pada 12 Maret mendatang.

“Komisi II DPR meminta kepada pemerintah melalui Kemendagri untuk segera menyampaikan draf revisi UU Pilkada selambat-lambatnya bulan Maret 2016 sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, saat membacakan kesimpulan rapat kerja (raker) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Menurutnya, point-point dalam revisi UU Pilkada yang diusulkan Kemendagri sudah sudah disepakati fraksi-fraksi di Komisi II DPR. Karena itu, sebelum masa sidang saat ini yang akan berakhir pada 12 Maret mendatang, maka pemerintah harus sudah menyerahkan NA, draft dan Surat Presiden (Supres) revisi UU Pilkada kepada DPR.

“Pilkada sudah hampir oke. Juli paling lambat kalau bisa Juni sudah bisa harus selesai,” ujarnya.

Dalam Raker tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan bahwa revisi UU Pilkada harus mendapat masukan  dari masyarakat anggota DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Minggu ini kami akan segera mengirimkan kepada bapak presiden mengenai draf yang sudah kita harmonisasi dengan Kemenkumham. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah kita serahkan ke DPR,” harap Tjahjo Kumolo.

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menargetkan, revisi UU Pilkada ini disahkan menjadi UU paling lambat Agustus mendatang agar UU hasil revisi ini dapat diterapkan di Pilkada serentak 2017 pada 15 Februari 2017.

“Kalau Pilkada DKI bisa, kalau KPU menginginkan kalau bisa paling lambat Agustus selesai. Sehingga masih ada waktu, karena tahun depan kan sudah mulai tahapan,” katanya.

Mantan Anggota DPR ini memaparkan beberapa point krusial dalam revisi UU Pilkada. Pertama, berkaitan dengan tahapan Pilkada apabila terjadi sengketa. “Itu siapa yang memutuskan, karena sekarang kan KPU bisa Bawaslu bisa kemudian Mahkamah Agung (MA) bisa. Jadi kan ribet seperti kasus sengketa di Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pilkada Manado,” jelasnya.

Kedua,masalah apakah seluruh parpol boleh memborong oleh satu pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mungkin perlu batasan. Ketiga, berkaitan dengan ini masih pro kontra bahwa anggota DPR, PNS, TNI/Polri itu otomatis mundur atau cuti. Masih banyak point-pointnya,” pungkasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.