Selasa, 23 April 24

DPR Merasa Dirugikan Atas Putusan MK Soal Pilkada

DPR Merasa Dirugikan Atas Putusan MK Soal Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi II DPR RI Syarif Abdullah Al Kadrie menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus karier politik anggota DPR. Sebab, dalam putusnya MK mewajibkan anggota DPR untuk mundur dari jabatanya bila telah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah

“Ini jelas merugikan anggota, sekarang mana ada lagi (Anggota Dewan) yang mau maju kalau baru daftar sudah diminta mundur,” kata Syarif, di DPR Jakarta, Kamis Kamis (9/7/2015).

Menurutnya, banyak anggota DPR maupun DPRD di daerah yang memiliki potensi untuk dicalonkan sebagai kepala daerah. Bila dikaitkan dengan putusan MK yang membolehkan petahana atau keluarga boleh maju sebagai kepala daerah, dianggap sangat tidak adil.

“Putusan MK ini liberal. Keluarga incumbent yang bisa menimbulkan dinasti politik diizinkan. Tapi saat anak-anak terbaik bangsa mau maju sebagai calon kepala daerah, malah dibatasi,” kata dia.

Padahal, ‎pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berikutnya tahun 2018 dirinya berniat sebagai calon Gubernur Kalimantan Barat yang diusung dari Partai Nasdem . Namun, dengan putusan MK tersebut, dirinya akan mempertimbangkan ulang untuk maju. “Saya pikir-pikir dulu,” kata dia.

Terlebih lanjut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Politisi Partai Nasdem ini, meminta kepada semua pihak untuk meminjau ulang putusan tersebut. Pasalnya, ‎bisa jadi putusan MK masih terdapat banyak kesalahan. “Memangnya MK ini Tuhan,” jelasnya.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang salah satunya mewajibkan anggota DPR untuk mundur bila ingin mendaftar calon kepala daerah.

MK juga membolehkan petahana/ keluarga untuk maju dicalonkan sebagai kepala daerah. MK menilai jika petahana dilarang maka terkesan diskriminasi dan tidak sesuai dengan HAM. Namun, banyak anggota DPR justru menolak dan mengkritik putusan MK. Sebab, putusan MK hanya akan melanggengkan politik dinasti dan menyuburkan korupsi. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.