Rabu, 24 April 24

DPR Konyol, RUU MD3 Dikritisi Sejumlah LSM

DPR Konyol, RUU MD3 Dikritisi Sejumlah LSM

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakat (DPR) RI menyadari kinerjanya semakin merosot dan tingkat kepercayaan masyarakat terus menurun. Untuk itu, melalui revisi UU MD3 (Undang Undang MPR, DPR,DPD dan DPRD), DPR berusaha merespon tuntutan perubahan parlemen ke arah yang lebih baik.

“Sayangnya, kehendak DPR yang ingin berubah menjadi lebih baik ternyata tidak nampak dalam naskah akhir RUU MD3. Melalui RUU MD3, DPR menambah kewenangannya tanpa menyediakan ruang pengawasan. Selain itu, tidak terlihat pula kesungguhan DPR untuk bersikap transparan dan akuntabel,” ungkap Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri kepada Obsessionnews, Sabtu (12/7/2014).

Apa saja ketidaksungguhan tersebut? DPR menghapus kewajiban fraksi melakukan evaluasi kinerja (anggotanya) dan melaporkan kepada publik. Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sebagai alat kelengkapan DPR yang mempertajam fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara malah
dibubarkan. “Bahkan DPR masih akan mempertahankan berlangsungnya rapat-rapat tertutup,” sesal Ronald.

Merespon persetujuan di rapat paripurna 8 Juli 2014 dan naskah akhir RUU MD3, sejumlah organisasi yang melakukan kajian dan advokasi RUU MD3, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3, akan menggelar konferensi pers tentang “Temuan dan Catatan Kritis terhadap RUU MD3” pada Minggu (13/7) di sekretariat Indonesian Corruption Watch (ICW), Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta. (Pur)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.