Kamis, 25 April 24

DPR: Hukuman Mati Lebih Baik Daripada Kebiri

DPR: Hukuman Mati Lebih Baik Daripada Kebiri
* Nasir Djamil.

Jakarta, Obsessionnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut isinya memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yakni ancaman hukuman mati apabila korban mengalami luka berat, gangguan jiwa sampai kematian, dan pidana penjara minimal 10 tahun sampai maksimal 20 tahun

Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, memberikan apresiasi langkah cepat Presiden Jokowi dalam pembuatan Perppu untuk melindungi anak dari bahaya kekerasan seksual.

Namun, Nasir memberikan sedikit catatan mengenai hukuman kebiri dalam ‎Perppu ini yang ternyata tidak permanen, yakni paling lama dilakukan sesuai dengan pidana pokok yang dijatuhkan.

‎”Akibat kebiri tidak permanen, maka akan menimbulkan pertanyaan bagaimana efek jeranya?” kata Nasir dalam keterangan tertulisnya Kamis (26/5/2016)

Persoalan kebiri memang menjadi polemik, karena sebagian pihak menilai kebiri akan mengancam hak asasi dan kodrati manusia berkaitan dengan urusan biologis apabila dilakukan secara permanen. Karena itu politisi asal Aceh ini mengusulkan untuk langsung dihukum mati.

“Seharusnya tidak perlu diberi hukuman kebiri, tetapi langsung hukuman mati. Ini nanti akan terkait penerapannya yang harus proporsional dan terukur,” jelasnya.

Politisi PKS ini juga berharap hakim punya pandangan yang sama tentang bahayanya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, sehingga dalam memberikan hukuman harus mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga dan masyarakat secara umum.

“Para hakim diminta agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut,” jelasnya. (Albar, @albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.